oleh

Cabuli 7 Murid di WC Mesjid, Guru Ngaji Dihajar Warga

Sorong, LNN – Suhardi Hasan (37), oknum Guru Pengajian Masjid  Al-Waton Kota Sorong, Papua Barat diamankan jajaran Polsek Sorong Barat. Saat diamankan, sang guru cabul ini kondisinya babak belur dengan luka lebam di wajahnya karena dihakimi warga setempat.

“Awal terungkap ini salah salah satu korban melapor kepada orangtuanya. Tapi sebelumnya para korban ini dibawah intimidasi,  jadi pelaku melakukan tekanan psikis kepada korban. Mereka tidak diimingi sesuatu, tapi korban ketakutan karena diintimidasi,” ujar Kapolsek Sorong Barat, AKP Muhammad Salim Nurlily, Kamis (04/07/2019) siang.

Warga yang merasa berang dengan kesaksian salah satu korban berinisial A-A, menghajar pelalu sebelum diamankan oleh Polsek Sorong Barat.

“Perbuatan cabul ini dilakukan di salah satu Masjid di Kota Sorong. TKP-nya ada di WC Masjid. Para korban ini, dari salah satu anak kita ambil keterangannya. Ini sudah berulang sebanyak lebih dari sepuluh kali. Ada yang lima kali, ada yang tiga kali, ada yang lebih dari sepuluh kali,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Polres Sorong Kota Kota, Grebek Penangkaran Satwa Dilindungi di Tempat Hiburan malam

Pria beristri yang memiliki 6 orang anak ini dihakimi warga, setelah salah seorang murid ngajinya mengadu ke orang tuanya. Pasca pengaduan salah satu murid korbannya, terungkap korban 6 orang lainnya yang beruangkali dicabuli pelaku.

Akibat perbuatan bejat sang guru ngaji, para korban masing-masing; STN (14); NA (14); WA (14); IT (13); A (13); S (12) dan A-A (10) mengalami trauma berat pasca kasus terungkap ke publik.

Tak hanya mencabuli muridnya, guru ngaji ini juga diduga pernah memperkosa korban lainnya di kamar WC mesjid. Pelaku melancarkan niat bejatnya sejak tahun 2016 silam dan berulangkali  secara bergantian terhadap ketujuh korban.

Mirisnya, perlakuan bejat pelaku dilakukan pada saat berlangsungnya kegiatan pengajian, di toilet Masjid serta kediaman pelaku yang masih didalam pekarangan Masjid.

Kasus ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sorong Kota. Proses Visum terhadap para korban pun telah dilakukan guna kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Phyl)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya