oleh

Orang Tua Korban Pemilik Motor Menyerang Pelaku Curanmor

Denpasar, LNN – Wayan Sugra tampak geram saat melihat pelaku yang mencuri sepeda motor anaknya yang tengah diekspose oleh Polresta Denpasar. Pria paruh baya yang rambutnya beruban itu, berusaha untuk menendang pelaku yang diketahui bernama Ferdinandus Bili alias Alex (24).

Peristiwa bermula ketika Polresta Denpasar tengah rilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Jumat (12/07/2019) siang di halaman Mapolresta Denpasar. Pria yang tinggal di Jalan Sanggar Agung nomor 2, Lingkungan Ubung, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini pun ikut menyaksikan.

Tidak mampu menahan emosi karena motor anaknya dicuri, Wayan Sugra mendekati pelaku dan hendak menendang pelaku. Sugra mengumpat pelaku karena kesal, namun aksinya dihentikan polisi yang mengawal pelaku.

“Kamu yang mencuri sepeda motor anak saya, keterlaluan kamu ini,” ucapnya sembari berusaha menendang pelaku.

Aksi pencurian bermula ketika anak korban, I Made Dwi Mahesa Putra (22) memarkir sepeda motonya di areal kampus Universitas Mahasaraswati di Jalan Soka, Denpasar Timur, Sabtu (22/6/2019) pagi.

Saat keluar kelas, korban tidak mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru bernomor polisi DK 3675 JE miliknya. Padahal, motor telah dikunci stang dan kunci motor telah dicabut. Diantar orangtuanya, korban lalu melapor ke Mapolresta Denpasar.

Berbekal laporan korban, polisi mendatangi kampus Universitas Mahasaraswati guna melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP serta keterangan saksi korban, polisi menyimpulkan jika pelaku mencuri motor menggunakan kunci palsu.

Dari rekaman CCTV di areal kampus tampak jelas ciri-ciri pelaku. Dua pekan berselang, Alex akhirnya dibekuk saat berada di tempat kosnya di seputaran Jalan Malboro Barat, Denpasar Barat, Rabu (10/07/2019) malam.

“Pelaku awalnya masuk areal kampus dengan berpura-pura ada keperluan. Setelah melihat situasi sepi, pelaku menuju areal parkir. Disana pelaku kemudian mendekati motor korban. Pelaku lalu merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T. Setelah bisa nyala, motor dibawa kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya