oleh

Kejati NTT Diminta Lidik Dugaan Mangkraknya Proyek Air Bersih Ile Boleng Senilai Rp.13 Milyar

Larantuka, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Tinggi NTT, diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Proyek Air Bersih di Kecamatan Ile Boleng, Adonara, Kabupaten Flores Timur. Proyek yang menelan APBD Flotim sebesar Rp.13 Milyar itu, terus menuai sorotan aktivis anti korupsi dan masyarakat setempat, karena diduga mangkrak melebihi masa pengerjaan.

Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Flotim, Maria Sarina Roma Kia, mengatakan, pihaknya terus mendalami informasi detail terkait proyek, dan meminta penyidik Kejati NTT menyelidiki dugaan mangkraknya proyek air bersih itu.

“Kami terus mendalami data-data proyek ini, termasuk keberadaan sumber mata air yang digunakan dalam dokumen kontrak proyek, yang diduga kuat direkayasa pihak konsultan perencana proyek. Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti turun menyelidiki proyek tersebut” Ujar Erna, Selasa (16/07/2019).

Erna mengaku kesulitan mengendus data lebih detail terkait Konsultan Perencana dan Pengawas, karena di lokasi tidak ditemukan papan nama proyek.

“Kondisi pipa dan bak itu sangat memprihatinkan, sangat terbengkalai. Padahal, sesuai informasi yang kami peroleh kalau tidak salah uang muka sekitar Rp. 1,7 Milyar sudah diterima kontraktor pelaksananya. Begitu pula tanah lokasi dibangunnya Bak reservoar juga belum dikasih uang sirih pinangnya,” ungkap pensinan Polri yang akrab disapa Erna itu.

Proyek Air Bersih Ile Boleng, merupakan mega proyek pertama sejak masa kepemimpinan Bupati, Antonius Gege Hadjon dan Wakil Bupati, Agustinus Payong Boli. Namun harapan masyarakat Ile Boleng akan kebutuhan air bersih, belum membuahkan hasil karena hingga saat ini, proyek ini belum dituntaskan oleh PT. Global Nusa Alam (GNA) melalui kontraktor pelaksana Piet Dosi Naen.

Pantauan lintasnusanews.com di lokasi proyek, material proyek berupa pipa dan asesoriesnya dibiarkan tertumpuk dalam kebun warga. Selain itu, satu unit Bak Reservoar dengan volume 200 meter kubik di Desa Dokeng terpantau belum selesai dikerjakan.

Proyek tahun anggaran 2018 dengan masa kerja 6 bulan ini terkesan tertutup, karena di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama proyek. Hal ini membuat publik kesulitan mengakses informasi secara detil, padahal warga kecamatan Ile Boleng berharap proyek ini dapat memenuhi kebutuhan akan air bersih di wilayah ini.

Kontraktor Pelaksana, Piet Dosinaen yang dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp terkait pengerjaan proyek ini, belum menjawab dan memberikan keterangan. Demikian juga Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Flotim, Yoris Juan Fernandez belum berhasil dikonfirmasi.

Dugaan mangkraknya Proyek Air Bersih Ile Boleng ini pun terus menjadi pembicaraan publik melalui media sosial Facebook. Berbagai komentar dan tanggapan terus mewarnai sejumlah group Facebook di wilayah itu.

Umumnya para netizen mendesak aparat penegak hukum segera turun menyidiki pelaksanaan proyek ini. Netizen menilai, proyek dengan masa kerja 6 bulan ini diduga terindikasi tindak pidana korupsi karena telah melewati waktu pelaksanaan.

Salah seorang Tokoh Muda Kecamatan Ile Boleng, Bernadus Tupen, mengatakan, penegak hukum harusnya berperan menanggapi persoalan yang mengemuka dan menjadi pembicaraan publik. Para penegak hukum diminta untuk menyelamatkan uang rakyat, bila pelaksanaan proyek telah melewati batas waktu pengerjaan.

“Uang rakyat Flotim untuk membiayai proyek ini harus diselamatkan. Kita akan mengadukan masalah ini ke Kejati NTT dan KPK, kalau aparat penegak hukum (APH) di Flotim tidak mengambil tindakan hukum,’ pungkas mantan Ketua KPU Flores Timur yang dikonformasi pekan lalu. (Ola)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya