oleh

Mahasiswa Papua Kecam Pembubaran Paksa Polisi Saat Aksi di Ambon

Ambon, LNN – Aksi unjuk rasa Mahasiswa asal Papua di kawasan Bundaran Patung Dr. Johannes Leimena Kota Ambon, Maluku, Selasa (16/072019) pagi, dibubarkan paksa oleh Polres Ambon. Mahasiswa yang menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua itu, menilai pihak kepolisian Ambon semena-mena karena aksi mereka tidak mengganggu lalu-lintas.

“Kami tidak terima dengan sikap semena-mena yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kami. sebelum melakukan aksi, kami telah penuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menyampaikan surat permohonan ke Polres Ambon,” ujar Koordinator Aksi, Herman Giban.

Menurut Giban, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Ketentuan itu diatur dalam dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yakni kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Saat aksi tengah berlangsung, sejumlah perangkat aksi dirampas oleh aparat kepolisian Polres Ambon. Pengeras suara yang digunakan untuk aksi, dirampas dan dibanting oleh aparat kepolisian hingga hancur.

Sementara itu, Abner Holago salah satu orator dalam aksi tersebut meminta aparat kepolisian mengembalikan sejumlah alat peraga aksi yang dirampas aparat kepolisian. Abnes juga meminta Polres Ambon mengganti megaphone yang rusak.

“Kami minta tangungjawab dari aparat kepolisian atas atribut kami yang hilang. Polisi juga harus bertanggungjawab atas megaphone yang rusak akibat dibanting oleh aparat kepolisian. Mereka juga juga harus bertanggungjawab atas pembubaran aksi ini,” ungkap Holago ditengah pembubaran aksi.

Menurut Abner, aksi massa tidak harus mendapat ijin. Karena yang diwajibkan dalam Pasal 10 UU No 9 Tahun 1998 adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum adalah harus ada pemberitahuan secara tertulis kepada Polri.

“Kami faham betul itu. Bukan harus mengantongi ijin. Pemberitahuan itu dimaksud agar aksi yang dilakukan mendapat pengawalan dari Polri, agar tidak dianggap sebagai aktifitas yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum,” tandasnya.

Aksi penolakan pembentukan DOB pada beberapa wilayah di tanah Papua olah mahasiswa asal Papua di Ambon itu nyaris bentrok dengan aparat kepolisian. Aksi unjuk rasa dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dengan alasan tidak mengantongi ijin dari Polres Ambon. (Erfan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya