oleh

Bawa Kokain dan Ganja Cair ke Bali, Liburan Bule Vietnam Berakhir di Pengadilan

Denpasar, LNN – Keinginan Dang Quang Tuan (36) warga negara Vietnam untuk berlibur ke Bali sirna. Ia justru harus berada di balik sel penjara karena kedapatan membawa narkoba jenis kokain dan ganja cair.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 63 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman,” sebut jaksa dalam dakwaan, Kamis (09/01/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus yang menyeret pemegang paspor dengan nomor C7533881 ini berawal saat ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat rute Singapura – Denpasar, Minggu (04/08/2019) sekitar pukul 10.50 WITA.

Ketika melintas di pintu pemeriksaan orang dan barang, dua petugas Bea Cukai bernama I Putu Jeffry Casanova dan Yosniandra Hardian Putra menemukan benda mencurigakan yang dibawa terdakwa.

Petugas lalu memeriksa tas gendong milik terdakwa dan menemukan dua plastik berisi serbuk putih mengandung sediaan narkoba jenis kokain dan tiga tabung kaca berisi cairan warna coklat yang merupakan narkoba jenis ganja.

Dalam dakwaan disebutkan, saat diperiksa polisi, terdakwa mengaku kokain dengan berat 0,82 gram yang dibawanya diberi secara gratis oleh temannya di salah satu Bar di Vietnam.

“Sementara ganja cair seberat 0,55 gram didapatkan dari temannya sebagai oleh-oleh dari Amerika. Narkotika tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri selama liburan di Bali,” kata jaksa. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya