oleh

Grace Anastasia: Bansos 2,5 Milyar Tiap Anggota DPRD Bali Harus Dimanfaatkan Masyarakat

Denpasar, Lintasnusanews.com – Anggota Komisi II DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja meminta masyarakat memanfaatkan dana Bantuan Sosial (Bansos) sesuai peraturan yang berlaku. Dana Bansos bagi setiap anggota DPRD Bali tahun 2020 senilai Rp.2,5 Milyar itu, diperuntukkan untuk pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat.

“Provinsi Bali sendiri tahun ini Rp.2,5 Milyar per anggota DPRD Provinsi Bali. Semoga dana Bansos ini bisa dimanfaatkan untuk semua persyaratan di Bali agar bisa merata sesuai dengan kebutuhan mereka (masyarakat). Cuma memang terkait dengan persyaratan itu harus dipenuhi, ungkap Grace saat reses di Aula Keuskupan Denpasar, Jalan Tukad Balian Denpasar, Selasa (11/02/2020) malam.

Lanjutnya “Karena apa yang saya dapatkan, saya hanya sebagai fasilitator saja. Jadi itu bukan dana saya tapi itu dana dari Gubernur untuk bisa diserahkan ke masyarakat dan masyarakat bisa mengambil kesempatan ini,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Bali, Grace Anastasi Surya Wijaya, foto bersama puluhan rasul awam Keuskupan Denpasar, Selasa (11/02/2020) malam. Foto: Lintasnusanews.com/Boy Edlon

Grace menjelaskan, proses memperoleh dana Bansos dapat diakses masyarakat dengan mengajukan proposal. Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan termasuk tandatangan dari aparat pemerintah desa/kelurahan hingga tingkat kecamatan.

Bansos Untuk Anggota DPRD Bali Diajukan Masyarakat ke Pemprov

Proposal yang diajukan akan dilanjutkan ke eksekutif sebagai pemilik dana. Kemudian dilakukan survey rencana pembangunan fisik yang akan dibangun sebelum diverifikasi dan disetujui.

“Bansos itu duit eksekutif, karena itu hanya boleh bangunan fisik. Tapi butuh tandatangan aparatur pemerinta dari desa sampai kecamatan. Batas akhir proposal awal maret sehingga membutuhkan waktu bagi tim survey pemerintah lakukan survey. katanya.

Grace melanjutkan “Dan setelah disetujui maka menjelang penutupan tahun anggaran, akan dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah,” jelas Grace yang juga Sekretaris Fraksi Gabungan (Nasdem PSI Hanura) ini.

Grace menambahkan, Bansos tidak boleh diajukan oleh masyarakat yang sama dalam dua tahun berturut-turut, karena aturannya jeda setahun. Namun dengan masa reses, anggota DPRD dapat menjaring aspirasi masyarakat untuk dibawa saat masa sidang pertama tahun 2020.

“Reses 3 kali dalam setahun karena 3 kali masa sidang sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadwal reses pertama anggota DPRD Provinsi kami 8 hari dan saya sudah 16 titik pertemuan dengan masyarakat dan ini yang terakhir,” pungkas Grace. (Tim/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya