oleh

Bawa 2.756 Gram Sabu, Dua WN India Dituntut 20 Tahun

Denpasar, Lintasnusanews.com – Dua warga negara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) harus menikmati hidup di balik jeruji dalam kurun waktu lama. Kedua terdakwa yang terjerat kasus membawa sabu seberat 2.756 gram ke Bali ini dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovipusnawan dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yakni Metamfetamina,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (13/02/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa Manjet Singh dan Harvinder Singh, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” lanjut jaksa dalam tuntutan.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Kulwant Kulkata, Senin (02/09/2019) di Pasar Baru Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disuruh membawa paket narkotika jenis sabu ke Bali untuk diserahkan kepada orang tidak kenal dengan upah masing-masing sebesar INR 50.000 atau sebesar Rp9 juta.

Kedua terdakwa lalu berangkat dari Jakarta ke Bali melalui Bandara Soekarno – Hatta (Soeta). Di dalam toilet Bandara Soeta, terdakwa Manjet Singh memasukan 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu ke dalam tas koper milik terdakwa Harvinder Singh.

Tiba di Bali keduanya menginap di Hotel Palm Bamboo kamar Nomor 8, Jalan Pratama gang Bidadari, Banjar Ceroro, Kelurahan Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Esok harinya, Selasa (03/09/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, kedua terdakwa membuka tas kain warna biru yang di dalamnya berisi 4 bungkus paket narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut lalu dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna biru. Kantong plastik berisi sabu kemudian ditaruh di atas meja dalam kamar hotel,” kata jaksa.

Belum sempat diantar, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar datang. Manjet Singh ditangkap di depan kamar, sementara Harvinder Singh ditangkap di dalam kamar mandi hotel. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya