Denpasar, Lintasnusanews.com – Prahara rumah tangga melanda seorang Youtuber Bali, Ida Bagus Ngurah Parthayana atau yang akrab disapa Turah. Ia pun menggugat istrinya, Dewa Ayu Komang Triyana Mahadewi atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Berdasarkan surat gugatan nomor 310/Pdt.G/2022/PN Dps, yakni dengan dugaan pergi meninggalkan dirinya dan membawa kabur uang sebanyak Rp434 juta lebih.
Kedua belah pihak yakni Turah Parthayana (Penggugat) dan Dewa Ayu Triyana (Tergugat) menjalani persidangan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (31/8/2022) dengan agenda pembuktian saksi dari penggugat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim I Ketut Kimiarsa itu, terlihat Turah Parthayana mengamati jalannya persidangan. Turah merupakan talent dari Mantappu Corp yang selama ini bernaung dibawah Jehian Panangian Sijabat.
Terkait perkara ini, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh kuasa hukum kedua belah pihak dan hakim kepada saksi yang juga Direktur dari Management Mantappu Corp.
Sebagai pimpinan management, saksi mengaku mentransfer uang Rp500 juta lebih kepada rekening Turah Parthayana atas kehendak tergugat. Menurut saksi, uang itu diperuntukkan sebagai modal perusahaan dan biaya endorse.
Hilangnya uang ratusan juta tersebut diduga dibawa oleh tergugat. Sebab, akses tabungan Turah Parthayana dipegang penuh oleh tergugat dengan dua rekening Bank.
“Adapun yang dimiliki saudara penggugat adalah rekening Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata saksi dalam sidang.
Saksi juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan orang lain pada perkara ini. Karena tergugat mentransfer uang yang tidak diketahui pasti jumlah nominalnya pada pihak ketiga.
“Saya tidak bisa melihat secara langsung, tapi dari percakapan di WhatsApp ada indikasi seperti itu. Pihak ketiga, Ajik,” tuturnya kepada Hakim.
Pendapatan YouTuber Bali Dipegang Istri
Sementara Turah Parthayana melalui kuasa hukumnya Rhaditya Putra Perdana mengatakan, kliennya banyak menghabiskan waktu sebagai konten kreator. Namun pendapatan kliennya dipegang istrinya.
Dugaan hilangnya uang Rp 434.526.000 tersebut setelah ditemukan adanya bukti-bukti chat yang belum bisa dipublikasikan secara rinci saat ini.
“Begitu kita lihat suatu bukti arah kesana barulah kita cari. Ternyata benar uang itu tidak ada. Setelah kita tanyakan, pihak yang sedang kami gugat ini bukannya menjelaskan secara rinci secara kekeluargaan. Justru memblokir nomor telepon klien saya, memblokir nomor manajemennya. Sehingga kami lost contact,” jelas Rhaditya Putra Perdana, bersama tim kuasa lainnya usai sidang.
Disinggung mengenai adanya kepemilikan harta bersama hubungan suami istri, Rhaditya menegaskan pada konotasi kalimat harta bersama dalam hal ini peruntukannya digunakan sesuai kebutuhan.
“Jadi jangan dapat uang dari suami semua bisa dihabiskan saja, jangan kaya gitu juga. Memang konotasi kalimatnya harta bersama, cuman harta bersama dipergunakan untuk apa, membahagiakan orang lain kah apa membahagiakan keluarga dan menelantarkan suami,” ujarnya.
Beriringan dengan hilangnya uang ratusan juta tersebut, sebelumnya muncul adanya dugaan pria idaman lain (PIL) pada rumah tangga kedua pasangan ini. Sehingga Turah Parthayana melayangkan gugatan cerai kepada sang istri.
Di tempat yang sama Turah Parthayana menambahkan, alasan menggugat istrinya hanya ingin menyampaikan untuk menegaskan haknya dan ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh partner bisnisnya.
“Sepenuhnya bukan nilai uang, tapi ingin bersuara menegaskan hak-hak saya dan saya ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami partner bisnis saya,” tuturnya.
Kuasa Hukum Tergugat Membatah Kliennya Membawa Kabur Uang
Sementara kuasa hukum tergugat, Putu Rosa Paramita Dewi membantah kliennya membawa kabur uang ratusan juta tersebut. Sebab dinilai dalam persidangan, jelas kedua belah pihak masih berstatus suami istri, meski pendapatan sepenuhnya dari Turah Parthayana, itu merupakan harta bersama.
“Jadi tidak ada uang dibawa kabur oleh tergugat, itu intinya,” ujar Rosa Paramita.
Menurutnya, uang yang dimaksud ditransfer tiap bulan adalah uang nafkah dan untuk kebutuhan rumah tangga kedua pasangan.
“Tidak ada uang yang dibawa lari milik penggugat, karena mereka juga tidak bisa membuktikkan bahwa ada bukti chas dibawa lari oleh klien kami,” bebernya.
Adanya tuduhan perselingkuhan Dewa Ayu Triyana dengan pria lain juga dibantah kuasa hukumnya. Sebab tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh pihak penggugat dalam persidangan.
“Bukti chat itu dihack dan itu tidak legal dalam persidangan,” pungkasnya.
Sidang akan kembali digelar, Rabu (7/9/2022) dengan agenda pihak tergugat akan menghadirkan saksi. (awd)
Komentar