oleh

Yulius Welung Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

Maumere, Lintasnusanews.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Nelle Urung, Sikka NTT, Yulius Welung divonis 20 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Senin (19/12/2022). Istri pelaku, Magdalena Nona Wati, mengaku tidak puas atas putusan hakim, karena saudara kandungnya dibunuh suaminya sendiri.

“Sebagai isteri pelaku saya merasa tidak puas atas  putusan hakim. Tapi bagaimana pun, sebagai warga negara kami tetap menerimanya.  Kami merasa sakit, kecewa dan menyesal. Saudara saya dibunuh tanpa sebab apapun,” ungkap Wati usai sidang.

Wati  terlihat meneteskan air mata, ketika ke majelis hakim membaca amar putusan 20 tahun penjara kepada suaminya.

Wati mengaku, selama menjadi isteri pelaku, ia sering disiksa pelaku, bahkan disulut puntung rokok. Selain itu, ia juga pernah dipukul pakai besi beton dan diinjak-injak tanpa perikemanusiaan. Hingga tegah membunuh saudaranya yang merupakan ipar kandungnya sendiri.

“Saya ingin agar dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Bukan dihukum 20 tahun. Namun demikian, kami tetap menghormati keputusan hakim.”ujar Wati.

Wati juga mengaku dihantui ketakutan ketika suaminya keluar penjara. Karena kekerasan yang dialami mungkin akan kembali terjadi.

“Saya masih merasa takut, karena kalau Yulius keluar penjara akan melakukan tindakan kekerasan lagi terhadap saya. Saya ingin dia mati dipenjara,” tuturnya.

Sementara istri korban, Maria Huberta Hurek juga tak sanggup menahan air matanya.

“Hanya karena mau mencari isterinya Wati tapi suami saya yang dibunuh. Saya mau dia dihukum seumur hidup, itu baru kami puas. Karena Yulius secara hukum dijerat dengan pasal 340 itu pasal pembunuhan berencana,” ungkap Maria.

Untuk diketahui, korban Heribertus Erihans Daru yang ditikam oleh Yulius Welung iparnya sendiri pada Selasa (10/o5/2022) lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.

Sidang dipimpin hakim ketua, Nithanel Ndaumanu, didampingi hakim anggota Rokhi  Maghfur dan  Felicia  Mosiyanto. Proses persidangan dijaga ketat aparat Polres Sikka dan Kodim 1604 Sikka, untuk mengantisipasi gejolak pascaputusan. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya