oleh

BNN Bali Tangkap Jaringan Narkoba Malang di Kuta

Denpasar, Lintasnusanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan BNN Kabupaten Badung menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DA di kawasan wisata Kuta, Jumat (03/11/2023). Penangkapan ini kemudian terungkap, DA merupakan sindikat narkoba jaringan Malang – Kuta.

Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis MDMA sebanyak 180 butir dan sabu seberat 13 gram bruto. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DA mengaku selama ini mengedarkan narkoba di kawasan wisata Kuta Bali.

“Tersangka inisial DA diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yaitu jenis MDMA sebanyak 180 butir dan sabu seberat 13 gram bruto,” ungkap Humas BNN Bali, Made Dwi Saputra, Sabtu (04/11/2023).

Menurut Dwi, pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut atas hasil analisa intelijen BNNP Bali. DA merupakan kaki tangan jaringan narkotika Lowokwaru, Malang.

Pemuda 28 tahun asal Malang ini berperan sebagai pengedar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Dia diamankan atas informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta yang dikenal sebagai daerah pariwisata,”

Dwi menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan dipecah atau menakar paket, hingga siap edar. DA juga menjalankan tugasnya hingga tahapan menempel di beberapa lokasi sesuai arahan dari bamdar yang ada di Malang, Jatim.

Tersangka dan barang bukti disita dan diamankan ke kantor BNN Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini petugas masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan lain yang selama ini terlibat peredaran narkoba antar pulau tersebut.

“Kami masih dalami keterangannya,” pungkas Dwi (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya