oleh

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, IJTI Kendari Kecam Bank Sultra

Kendari, Lintasnusanews.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Bank Sultra karena diduga menghalang-halangi kerja jurnalis. Peristiwa itu dialami wartawan Inews Kendari (MNC Media), Mukhtaruddin pada Selasa (07/11/2023) yang hendak mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

“Ini bentuk antikritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, dalam siaran pers Selasa (07/11/2023) malam.

Fadli menjelaskan, bentuk penghalangan-halangan itu berawal oknum pegawai Bank Sultra menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan. Selanjutnya Bank Sultra melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan diluar kapasitasnya.

Menurut Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank plat merah itu juga hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, untuk melayani wartawan, Bank Sultra juga hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Sementara Mukhtaruddin, jurnalis yang melakukan peliputan menjelaskan, telah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling yang dminta Bank Sultra, namun Bank Sultra kemudian menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi. Sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,”tutur Mukhtaruddin.

IJTI Kendari Tegaskan Bank Sultra Bisa Dipidana

Tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pasal sanksi dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” urainya.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh manajemen bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Atas insiden ini Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap;

1. Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra;

2. Mendesak Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis;

3. Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1);

4. Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan;

5. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.

Menaggapi peristiwa ini, Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma mengaku, permintaan formulir itu buntuk menjaga reputasi perusahaan. Sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi, kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” kata Nurhuma melalui pesan WhatsApp Selasa (07/11/2023). (rls/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar

Berita Lainnya