oleh

Dua Jurnalis Aceh Diduga Diintimidasi Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri

Aceh, Lintasnusanews.com – Aliansi jurnalis di Provinsi Aceh mengecam dugaan intimidasi pengawal Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri kepada jurnalis Kompastv Aceh, Raja Umar dan Puja TV, Nurmala. Peristiwa itu terjadi saat Firli menemui sejumlah pemilik media di Aceh yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Kamis malam (09/11/2023) pukul 20.45 WIB.

Dugaan intimidasi itu dilakukan oleh pengawal Firli yang juga merupakan anggota polisi di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Banda Aceh. Kejadian berawal ketika jurnalis Kompastv dan Puja TV Aceh hendak meminta waktu wawancara Firli Bahuri.

Namun saat didatangi Umar dan memperkenalkan diri sebelum minta waktu wawancara, Firli menolak untuk memberikan keterangan terkait dugaan dirinya mangkir dari panggilan polisi. Menurut Firli yang dituturkan jurnalis Kompastv, tdak ada komentar terkait hal itu, dengan alasan masih makan duren.

“Tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren,” tutur Umar menirukan ucapan Firli.

Baca juga: Diduga Halangi Kerja Jurnalis, IJTI Kendari Kecam Bank Sultra

Jurnalis Kompastv Aceh pun menjauh dari meja tempat Firli duduk, namun tak lama berselang korban dihampiri pengawal Firli. Pengawal Firli Bahuri yang mengaku polisi berpakaian preman itu, meminta kedua jurnalis menghapus gambar yang sudah diambil.

Namun Umar menolak menghapus gambar dan merekam audio perdebatan dirinya dengan pengawal. Audio tersebut buru-buru dikirim Umar ke group Kompastv, karena pengawal Firli juga meminta rekaman audio dihapus.

“Apa hak anda menyuruh saya untuk hapus foto? Pengawal itu mengatakan”Saya polisi berhak meminta hapus foto,” ungkap Umar meniru perdebatannya dengan oknum polisi pengawal Firli.

Korban Dugaan Intimidasi Pengawal Firli Bahuri Dikawal Asosiasi Jurnalis Aceh

Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke organisasi profesi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh. Melalui koordinasi, para pengurus IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Alinasi Jurnalis Indenpenden (AJI) menggelar jumpa pers.

Ketua IJTI Aceh, Munir Noer mengaku perisitiwa dugaan intimidasi yang sama dialami Nurmala jurnalis Puja TV Aceh. pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

“Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan, tegas Munir.

Munir melanjukan, “Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

Oleh karena itu, Munir menegaskan, tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan. Apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber).

“Maka dari itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” tegasnya.

Berikut Pernyataan Sikap IJTI, AJI dan PWI Aceh;

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV. (rls/edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya