Jakarta, Lintasnusanews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perbuatan tercela, menyusul kejadian operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Bondowoso oleh KPK.
“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela. Yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” tegas Burhanuddin, dalam kunker virtual kejaksaan seluruh Indonesia, Selasa (21/11/2021).
Baca juga: Kejari Badung Sita Aset Ngakan Putu Gede Oka Terkait Kasus Korupsi BPD Bali
Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada jaksa yang mencoreng citra adhyaksa. Menurutnya, berdasarkan hasil survey Indikator Politik Indonesia, kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik 75,1%.
Oleh karena itu lanjut Burhanuddin, insan adhyaksa jangan coba-coba mengintervensi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, para jaksa juga diingatkan tidak menyalahgunakan kewenangan jelang akhir tahun.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para kajati dan para kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya. Terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” tandas Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan para jaksa agar membaca setiap arahan yang telah dikeluarkan kejaksaan agung. Ia meminta jajaran nya menjaga konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi.
Burhanuddin menegaskan, lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi. Ia juga meminta jajaran kejaksaan se-Indonesia agar memperhatikan publikasi pemberitaan positif dan mengaktifkan postingan kinjerja di media sosisal.
Selanjutnya terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil kejaksaan, Burhanuddin imbau masyarakat tidak percaya oknum jaksa yang mengaku mengurus test CPNS kejaksaan.
“Saya mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya kepada orang yang bisa mengurus kelulusan CPNS di Kejaksaan. Itu adalah hal yang tidak benar,” ujarnya.
OTT KPK di Kejari Bondowoso
Sebelumnya dalam OTT KPK menangkap sembilan orang di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023) siang. KPK telah menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka yang diduga menerima suap sejumlah Rp475 juta.
Mereka diduga menerima suap dari Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Selain itu, KPK juga mengamankan lima orang lainnya yaitu Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P; Nisa Rusmita (swasta); PNS Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Mohammad Hasan Afandi.
Kemudian Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Novim Dwi Haryono; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Oky Trihady Putra. Mereka dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.
Pascakejadian itu, Kejagung telah mencopot Puji dan Alexander Silaen dari jabatan masing-masing di Kejari Bondowoso karena menjadi tersangka KPK.
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander Silaen] dan PJ [Puji Triasmoro] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen. Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam seperti dilansir CNNIndonesia. (edo)
Komentar