oleh

Diduga Eksploitasi Dolphin, Polda Bali Selidiki Bali Exotic Marine Park

Denpasar, Lintasnusanews.com – Aparat Polda Bali menyelidiki dugaan eksploitasi Dolphin di Taman Benoa Bali Exotic Marine Park yang diduga demi meraub keuntungan. Penyelidikan itu menyusul adanya komplain yang dilakukan Youtuber asal Jerman bernama Robert Marc Lehman melalui Duta Besar Republik Indonesia di Berlin.

“Pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park. Dan dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers, Rabu (06/12/2023).
Menurut Jansen, penyelidikan dilakukan aparat kepolisian, setelah konten pria asal Jerman itu viral di media sosial. Robert Marc Lehman mengaku prihatin dengan mamalia laut yang dilindungi itu diduga dimanfaatkan meraub keuntungan.

“Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park,” ujarnya.

Selain pengecekan, polisi juga lakukan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan. Juga direkturknya dan petugas untuk menghimpun berbagai informasi penting.

“Proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan. Dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali,” jelas mantan Kapolresta Denpasar ini.

Jansen mengaku, jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic sebanyak 9 ekor. Dari jumlah itu, 7 ekor Dolphin merupakan titipan BKSDA. Namun Dolphin titipan itu, dua ekor diantaranya mati sehingga tersisa 5 ekor.

“Lalu, empat ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di kabupaten Kendal Jateng,” kata Jansen.

PT. Bali Exotic Marine Park

Hasil penyelidikan aparat teridentifikasi PT. Bali Exotic Marine Park memiliki izin, seperti IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019. Surat lzin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019. Selanjutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019. Juga Izin Lingkungan Nomor: 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.

Tak hanya itu, Izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019; Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali No. 660/999/KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (ANDAL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa.

Selain itu, Izin lembaga konservasi Nomor SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019. serta Izin perolehan satwa liar No. SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019. Saat ini, Polda Bali masih melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP.

“Petugas juga melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa. Serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali, untuk mengetahui kebenaran soal ada atau tidaknya tindak pidana,” pungkas Jansen. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya