oleh

Ratusan Narapidana Kristen Diusulkan Terima Remisi Natal

Denpasar, Lintasnusanews.com – Hari Raya Natal membawa angin segar bagi narapidana (napi) Kristen di Bali, karena diusulkan untuk terima remisi khusus. Natal tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mengusulkan sebanyak 331 nama napi umat Kristen.

“331 orang napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan , 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ungkap Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto dalam siaran pers, Sabtu (23/12/2023).

Romi mengatakan, kepastian jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, tergantung hasil asesmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali” kata Romi

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini merupakan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hak ini diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Romi mengaku, pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Remisi yang akan diberikan ada dua jenis yakni, remisi khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa. Sementara RK II bagi napi langsung bebas, setelah dikurangi sisa masa tahanan.

“RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang narapidana“pungkasnya. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya