oleh

Rakernas SMSI Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpu Kedaulatan Digital

Jakarta, Lintasnusanews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Kedaulatan Digital, Pengganti UU ITE. Organisasi perusahaan pers yang beranggotakan lebih dari 2.000 media online itu berharap adanya adaptasi terhadap perubahan.

Berdasarkan analisa organisasi media siber terbesar di Indonesia itu, adanya pergeseran peran media belakangan ini. Kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up.

Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar. Sehingga dianggap mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.

“Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Jika negara ini sakit karena pers nya sakit. Penting adanya penataan ulang,” ungkap Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024) malam.

SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini, tengah berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres. Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi itu memandang Perpres Publisher Right berbanding terbalik dengan penerbitan perpu UU kedaulatan digital.

Menurut Ketua SMSI Pusat, UU kedaulatan digital menjadi penting karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik. Untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat.

UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital. Seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.

Selain itu, juga merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital. Hal ini mencakup berbagai aspek, juga pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Perpu Kedaulatan Digital Ciptakan Lingkungan Digital Terpercaya

Dengan menerbitkan Perpu Pengganti UU Pers, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis.

UU kedaulatan digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

“Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk pembatasan hak cipta,” kata Firdaus.

Menrutnya, Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas.

“Undang-Undang Kedaulatan Digital dapat membantu memastikan bahwa hak cipta diatur dengan adil dan seimbang. Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur platform-platform ini. Untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital,” jelas Firdaus.

Selain itu Perpu pengganti UU Pers juga diharapkan memberi perlindungan terhadap kebebasan pers. Sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan menata ulang kehidupan pers melalui perpu, pemerintah juga dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan dilindungi. Sambil tetap juga memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik. (rls/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya