Denpasar, Lintasnusanews.com – Imigrasi Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi seorang bule Australia berinisial AJT (71) pada Rabu (06/03/2024). AJT dideportasi karena tidak mampu membayar denda overstay di Indonesia selama 55 hari.
Bule pria itu melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut mengisyaratkan, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan Deportasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa kedatangannya ke Bali untuk berlibur. AJT merupakan seorang pensiunan pekerja listrik.
AJT tiba di Bali pada tanggal 4 Desember 2023 lalu dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 2 Januari 2024. Namun saat hendak keluar dari Bali, bule Australia itu tidak dapat berjalan karena mengalami cedera kaki akibat tergelincir di Kuta saat Natal tahun 2023.
Setelah kondisi kaki membaik, AJT datang ke Bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 12 Januari 2024. Ia bertemu staff airline membahas tiketnya yang telah kadaluwarsa. Pihak airline tidak mampu berbuat banyak dan tetap menyatakan bahwa tiket tersebut sudah tidak berlaku lagi.
AJT kemudian berupaya mengumpulkan uang untuk membeli tiket lagi. Keesokan harinya pada 13 Januari 2024 dengan tiket barunya, AJT mendatangi Bandara Ngurah Rai untuk join flight. Namun, ia saat tiba di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas menyatakan AJT telah overstay selama 55 hari.
Bule Australia Tak Mampu Bayar Denda Overstay di Bali
Karena telah melampui ijin tinggal, ia diminta membayar denda overstay namun AJT tidak mampu membayar. Berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya denda overstay per hari sebesar Rp. 1.000.000,-.
AJT kemudian mencari solusi di Konsulat Australia untuk menyelesaikan masalah overstay-nya. Namun tak ada solusi. Hingga akhirnya pada 26 Februari 2024, AJT mendatangi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melaporkan keadaan dirinya.
Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendetensian terhadap dirinya untuk selanjutnya menetapkan yang bersangkutan dideportasi. AJT kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 26 Februari 2024.
Kepala Rudenim Denpasar Bali, Gede Dudy Duwita menjelaskan, bule Australia tersebut menjalani detensi selama 9 hari, sebelum dideportasi pada 6 Maret 2024. Seluruh biaya deportasi dari Bali ditanggung yang bersangkutan hingga tiba di Perth Australia.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan. Dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” jelas Dudy.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan, jajaran Imigrasi Bali tidak akan mentolerir pelanggaran WNA. Romi mengimbau seluruh WNA di Bali unyuk menaati aturan hukum di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian. Setiap orang yang overstay di Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kami mengimbau kepada seluruh WNA untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika WNA ingin tinggal di Indonesia, mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki dokumen yang sah,” tegas Romi. (rls/edo)
Komentar