oleh

DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Baru

Jakarta, LNN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di rapat paripurna hari ini, Senin 16 September 2019.

“Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK ini bisa disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. “Setuju,” ujar peserta rapat paripurna.

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 itu adalah Inspektur Jenderal Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin melaporkan hasil pelaksanaan proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK itu. Aziz menceritakan prosesnya yang dimulai sejak 5 September 2019, Komisi III telah melakukan beberapa rangkaian pembahasan kelayakan capim.

Pertama menggelar rapat pleno Komisi III tanggal 5 September 2019 guna pembahasan jadwal mekanisme dan tata cara terkait uji kelayakan dan kepatutan capim KPK untuk masa jabatan 2019-2023. Esok harinya Komisi III mengeluarkan pengumuman terkait proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi.

Pada 9 September 2019 Komisi III melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan beberapa masukan berkaitan dengan capim KPK. Kemudian dilanjutkan dengan asesmen dalam bentuk pembuatan makalah.

“Komisi III juga telah melakukan pembahasan dan pembuatan makalah dari 10 calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi,” tutur Aziz.

Selanjutnya 10 September Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan Indonesian Police Watch dan presidium relawan Indonesia bersatu, Presidium nasional perkumpulan organisasi nasional, serta masukan-masukan dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk SMS ke sekretariat Komisi III.

Adapun koalisi sipil yang sejak awal menolak calon pimpinan bermasalah seperti ICW tak hadir di DPR.

Terakhir Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 11 dan 12 September 2019 dengan pemaparan makalah terhadap visi dan misi daripada calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Dari sini selanjutnya Komisi III melakukan pemilihan dan penetapan lima pimpinan KPK.

Sumber: Tempo.co

Editor: Boy Edlon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya