oleh

Pemda Flores Timur Temui Konsulat RI Tawau Bahas Dokumen TKI Ilegal

Larantuka, LNN – Maraknya kasus deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Flores Timur dari Malaysia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Flotim menemui Konsulat RI Tawau di Bangunan Yun Fah, Jalan Sin Onn, Sabah Malaysia, pekan lalu. Selain menemui Konjen Tawau, tim Pemda Flotim juga mengunjungi para TKI di tempat penampungan TKI untuk mengecek kondisi kesehatan warga Flotim yang diamankan Pemerintah Malaysia.

“Pertemuan itu kita juga berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan tempat warga kita bekerja. Dari data, masih terdapat ratusan ribu warga Indonesia, termasuk warga Flotim yang belum memiliki visa kerja karena terbentur dengan kepemilikan dokumen kependudukan ini,” ungkap Kepala Disdukcapil Flotim, Marianus Wotan, saat menjelaskan hasil kunjungan ke Bupati Flores Timur, di Larantuka, Rabu (18/09/2019) siang.

Upaya ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi resiko adanya deportasi yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Sebab berdasarkan data Pemerintah, jumlah TKI yang dideportasi atau dipulangkan dari negeri Jiran belakangan ini, didominasi TKI asal Kabupaten Flores Timur, NTT.

Konsulat RI Tawau di Sabah Malaysia, Sulistijo Djati Ismojo berjanji, akan membantu pengurusan dokumen TKI yang selama ini bekerja di Sabah namun belum memiliki dokumen kependudukan. Bekerjasama dengan Pemda Flotim, perekaman data kependudukan dilakukan di sejumlah wilayah yakni; tanggal 05 – 10 dibuka pelayanan perekaman data di Nunukan, tanggal 11 September di Tawau dan tanggal 13 September di Tarakan.

“Dari data itu, kita akan peroleh warga kita yang belum memiliki identitas diri seperti e-KTP dan Akta. Kalau ini sudah, maka Konsulat akan memprosesnya, dibantu dengan BP3TKI dan pihak Imigrasi,” ungkap Marianus menirukan Konsulat RI Tawau.

Data kependudukan yang berhasil tercatat oleh tim saat melayani pengurusan tercatat, perekaman wajib KTP elektrnik 250 orang, langsung cetak KTP 200 orang, Surat Keterangan sebanyak 500 orang, Kartu Keluarga sebanyak 212 lembar, Akta Kelahiran 20 lembar, Akta Kematian 25 lembar dan akta perkawinan sebanyak 15 pasangan. Sementara hasil perekaman yang dilakukan tanggal 13 September di tarakan tercatat masing-masing; 120 orang menggunakan Surat Keterangan dan Kartu Keluarga sebanyak 70 Keluarga.

“Artinya kita berusaha untuk mengurusnya, agar mereka memiliki kesempatan untuk bekerja di luar negeri. Ini upaya yang kita lakukan agar membantu warga kita yang selama ini, Pemkab Flotim menjadi sorotan secara nasional. Dengan pengurusan seperti itu, tidak menjadi masalah di kemudian hari dan memutus mata rantai TKI ilegal seperti yang dicanangkan oleh pemerintah pusat saat ini,” pungkas Marianus. (Nis/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya