oleh

Menteri PPPA Jenguk Balita Korban Kekerasan di RSUP Sanglah

Denpasar, LNN – Bocah perempuan berinisial KMW (2) menjadi korban kekerasan yang dilakukan pria bernama Ari Juniawan (22). Selain mengalami trauma, balita tersebut juga mengalami patah kaki dan sejumlah luka di tubuhnya. Kasus ini mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak, tak terkecuali Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang langsung menengok korban yang tengah dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.

“Setelah ditangani tim medis, (korban) sudah membaik. Sudah mulai happy ya. Kami akan berkoordinasi terus dengan berbagai pihak,” ucap Menteri PPPA saat ditemui di RSUP Sanglah Denpasar, Sabtu (30/11/2019) siang.

Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga ini mengatakan, Kementerian PPPA sesegera mungkin melakukan koordinasi serta akan mengkomunikasikan kasus tersebut dengan Kementerian lain.

“Tentunya ke depan bagaimana kita bisa memberi rehab dan melakukan penanganan terbaik, sehingga tidak membebani korban,” ucap Menteri yang kerap dikenal Bintang Puspayoga ini.

Ia juga mendorong agar pelaku yang notabene pacar dari ibu korban diproses sesuai hukum sehingga bisa memberi efek jera. Lebih jauh dikatakan, peristiwa mengenaskan tersebut tidak terlepas dari perkawinan dini yang dilakukan ibu korban.

“Si ibu ini menikah pada 17 tahun atau di bawah umur. Baru melahirkan (korban) sudah pisah dengan suaminya. Ibunya baru usia 20 tahun, mungkin pemahamannya belum dewasa yang menimbulkan kejadian seperti ini,” jelasnya.

Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar, dr. I Wayan Sudana saat mendampingi Menteri PPPA mengatakan, korban sudah dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur medis. Sesuai rencana, Selasa (3/12/2019) akan dilakukan pemasangan gips untuk kaki korban.

“Saat ini secara psikologis kondisi korban sudah mulai pulih. Kami tidak melakukan tindakan operasi kepada korban lantaran korban masih dalam masa pertumbuhan, sehingga tulangnya akan menyambung kembali secara normal,” tuturnya.

Wayan Sudana juga menjelaskan bahwa korban butuh waktu sekitar dua bulan agar bisa berjalan normal seperti sebelumnya.

“Itu kenapa kita berikan kamar khusus, agar korban juga tenang, karena kondisi psiskologi juga mempengaruhi proses pemulihan,” terangnya.

Terkait biaya, Wayan Sudana menerangkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Rumah Anissa untuk biaya penanganan terhadap korban. Hal ini dikarenakan kasus yang dialami oleh korban tidak ditanggung BPJS. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya