Denpasar, LNN – Pria bernama Bambang Sutrisno (37) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba divonis pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa sabu seberat 99,82 gram netto.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata hakim dalam putusan, Rabu (15/01/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar vonis, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat ia dihubungi oleh seseorang biasa dipanggil Bos Villa melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/06/2019). Dalam obrolan terdakwa ditanya apakah butuh uang dan dijawab, “ya butuh uang untuk bayar tunggakan kos” kata terdakwa. Bos Villa lalu meminta nomor rekening terdakwa.
Esok harinya orang tersebut kembali menghubungi terdakwa dan menyuruhnya mengambil barang titipan di Jalan Gunung Agung, Denpasar berupa 1 tas kain warna hijau yang didalamnya berisi 1 bendel plastik klip bening, 1 lakban bening yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Setelah mengambil, barang tersebut dititip di tempat kos temannya di Jalan Padang Luwih, Banjar Untal-untal, Desa Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pada, Jumat (14/6/2019) sekitar jam 15.30 WITA, terdakwa kembali ditelpon oleh Bos Villa dan menanyakan nomor telepon terdakwa lainnya yang bisa dihubungi.
“Orang bernama Bos Villa mengatakan nanti bosnya akan menghubungi terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaan.
Satu jam kemudian, terdakwa ditelpon oleh seseorang mengaku bernama Babe dan menyuruh terdakwa pergi ke Jalan Gunung Soputan, Denpasar untuk mengambil barang titipan. Di sana terdakwa bertemu seseorang tidak dikenal dan memberikan 1 buah tas kain warna biru muda.
“Setelah mengambil barang titipan, terdakwa ditelpon Bos Villa yang mengatakan telah mengirim uang Rp1 juta atas upah mengambil barang titipan,” urai jaksa.
Setelah itu, terdakwa di telpon oleh Babe dan menyuruh terdakwa ke Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Dalam perjalanan orang bernama Bos Villa menelpon terdakwa dan menyuruhnya ke Jalan Pemogan untuk mengambil 1 buah kotak warna oranye
bertuliskan ACIS.
Usai mengambil kotak bertuliskan ACIS, terdakwa disuruh ke Jalan Gelogor Carik dan diarahkan berhenti di depan Toko HEPPY MART. Sampai di sana, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian. (Aw/Boy)
Komentar