oleh

Gugatan Praperadilan Ditolak, MAKI Hormati Putusan PN Denpasar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan masyarakat anti korupsi (MAKI) atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus dugaan korupsi di yayasan Al-Ma’ruf yang sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Atas putusan tersebut, Koordinator MAKI Haji Boyamin Saiman menyatakan menghormati putusan hakim yang dipandangnya independen dan berhak memutus berdasarkan keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dengan putusan ini kami merasa telah mendapat jawaban resmi dalam persidangan,” ucapnya saat dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/02/2020).

Dikatakan oleh Haji Boyamin, MAKI akan tetap mengawal kasus ini sebagaimana telah melakukan pengawalan kasus-kasus lain.

“Terus kita kawal karena berkaca kasus Century, kita baru menang melawan KPK setelah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali,” jelasnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat anti korupsi (MAKI) atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus dugaan korupsi di yayasan Al-Ma’ruf yang sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka itu ditolak dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penolakan gugatan praperadilan atas kasus yang awalnya merugikan negara sekitar Rp200 juta ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Hj. Suryani selaku Ketua Pembina Yayasan Al-Ma’ruf juga pernah mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

Saat itu, hakim tunggal Hariyanti dalam amar puntusannya menyatakan, dalam Undang-undang Yayasan, pembina yayasan tidak memiliki legalitas untuk mewakili yayasan di pengadilan.

Namun kali ini berbeda. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap kasus yang sama ditolak dengan alasan kekurangan pihak. Artinya, terbitnya SKPP terhadap kasus ini sudah disampaikan ke pihak Kejaksan Agung. Dengan demikian, seharunya pemohon juga memaksukkan Kejaksan Agung sebagai pihak yang juga itu dipraperadilankan.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya sudah ada tidak tersangka. Yaitu H. Miftah Aulawi Noor , H. Mohamad Saifudin dan Supeni Mayangsari alias Ibu Jro. Namun pihak pemohon hanya memuaskan satu bukti SKPP atas nama Hj. Miftah Aulawi Noor.

Hakim tunggal Made Pasek berpedapat harusnya bukti SKPP untuk para tersangka lain juga disertakan dalam surat permohonan praperadilan.

“Oleh karena itu menolak permohonan gugatan praperadilan yang dijadikan oleh pemohon,” kata hakim dalam amar putusannya, Senin (17/02/2020).

Seperti diberitakan, pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas terbikanya SKPP dengan bernomor : B 149/P.1.10/Ft.1.10/01/2019 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2019.

Menurut termohon, SKPP itu tidak sah dan melanggar Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 4 UU Tipikor. Alasanya, pihak pemohon tidak mendapatkan alasan yang kuat atas diterbitkanya SKPP oleh pihak termohon.

Dimana salah satu alasan diterbitkaya SKPP karena sudah tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Disebutkan, kerugian negara tidak lagi ditemukan karena tiga orang yang sebelumnya dijadikan tersangka telah mengembalikan kerugian.

Alasan itu dianggap terlalu megada-ada, karena Pasal 4 UU Tipikor dengan tegas dan jelas menyatakan pengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya