Denpasar, Lintasnusanews.com – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa I Ketut Priana kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/02/2020). Sidang yang dipimpin hakim Estar Oktavi, mendengar keterangan dua orang saksi pelapor, Steven Patrick O” Sullivan dan Andrew.
Dalam persidangan keterangan saksi yang didengar terlebih dahulu adalah Steven Patrick O’ Sullivan selaku Komisaris di PT. Bali Indo Suplies (BIS).
Kuasa hukum terdakwa, Togar Situmorang usai sidang mengatakan bahwa banyak keterangan saksi pelapor cenderung tidak benar dan berbeda dengan fakta hukum.
“Keterangan saksi pelapor yang dibawah sumpah tersebut berbeda dengan fakta hukum baik dalam surat dakwan atau menurut keterangan dari terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim,” ungkap Togar dalam press release yang diterima, Senin (24/02/2020) malam.
Togar mengaku telah beberapa kali mengigatkan Steven Petrick O’ Sullivan bahwa di dalam persidangan ini saksi berada dibawah sumpah. Lanjutnya, jika saksi memberikan keterangan bohong di dalam persidangan maka bukan tidak mungkin akan terkena masalah hukum pidana baru.
“Oleh sebab itu saya menegaskan kepada saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya yang tidak lain daripada yang sebenarnya,” tegasnya.
Yang membuat Togar berang ketika saksi pelapor Steven Petrick O’ Sullivan menjelaskan bahwa pendirian PT. Bali Indo Suplies (BIS) pada tahun 2016. Sedangkan fakta hukum sebenarnya pendirian PT. Bali Indo Suplies (BIS) Tahun 2009, di mana di dalam perusahaan tersebut terdakwa sebagai pemegang saham 49 persen.
Demikian juga terkait dana yang dikatakan Steven Patrick O’ Sullivan bahwa berjumlah Rp.4 milliar, namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebut Rp. 3.385.605.013. Selain itu, pemilihan auditor yang diakui Steven sudah mendapat persetujuan terdakwa namun kenyataannya tanpa sepengetahuan terdakwa I Ketut Priana.
“Tidak pernah diberikan kesempatan kepada terdakwa I Ketut Priana selaku Direktur untuk mengkonfrontasi apa yang sesungguhnya menjadi hasil audit,” beber Togar.
Ketika ditanya terkait di mana domisili kantor PT. Bali Indo Suplies (BIS) yang berada di Asri Jewel Villas, saksi pelapor Steven Petrick O’Sullivan mengatakan bahwa itu adalah milik menantunya bernama Putu Antari yang tertulis dalam identitas KTP mahasiswi.
“Padahal sampai saat ini tempat tersebut secara sah di mata hukum yang berlaku yaitu berupa Sertifikat Hak Milik adalah tertulis nama Ir. I Ketut Priana,” bebernya.
Demikian juga secara fakta hukum keberadaan PT. Bali Indo Suplies (BIS) di Asri Jewel Villa telah dibuat perjanjian menyewa dengan harga sewa 500 AUD per bulan, kepada terdakwa alias I Ketut Pariana selaku pemilik sah dan sewa tempat tersebut ditulis sampai pada tahun 2018, tidak pernah dilakukan perpanjangan sewa menyewa hingga tahun 2020, bahkan sampai kasus ini bergulir ke PN Denpasar.
Uang sewa menyewa selama 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan dan dibayarkan kepada I Ketut Pariana, dan tidak pernah diperpanjang, tetapi PT. Bali Indo Suplies (BIS) masih tetap beroperasi di sana. Sehingga, pihak Law Firm Togar Situmorang mengirim invoice alias tagihan ke Asri Jewel Villas di daerah Goa Gong.
“Dan ini bisa diduga tanpa izin dari pemilik sah alias I Ketut Pariana karena di sana masih terus beroperasi,” papar Togar.
Ditambahkan Togar, saat ditanya tentang komposisi saham PT. Bali Indo Suplies (BIS) sebagai PT Penanaman Modal Asing atau PMA apa sudah sesuai aturan hukum dalam hal setor saham dalam bentuk tunai?, kembali Steven Petrick O’ Sullivan tidak mengatakan apa-apa.
“Bila ternyata nilai-nilai yang tertulis sebagai saham tersebut tidak ada nilai atau dana yang sesuai dikeluarkan seperti tertulis dalam akte, maka bisa diduga PT Bali Indo Suplies berdiri tidak sesuai aturan hukum alias dugaan bodong,” sebutnya.
Lanjut Togar, bagaimana bisa dikatakan bahwa ada dugaan pengelapan dalam jabatan jika PT. Bali Indo Suplies (BIS) tidak melakukan setor saham secara terang dan tunai.
“Dalam rangkaian bagian pemeriksaan di persidangan tadi banyak ketidaksesuaian dengan fakta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi Steven Petrick O’ Sullivan dalam persidangan disebut memakan waktu yang lama sehingga untuk saksi kedua yaitu Andrew selaku Komisari PT. Bali Indo Suplies (BIS) ditunda untuk didengar keterangan, Rabu (26/02/2020).
“Menurut Ketut Pariana persidangan tadi sangat memuaskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH, MH juga bertanya tentang asal usul PT. Bali Indo Suplies (BIS). Sehingga makin terang terkait posisi kasus hukum dari persidangan ini,” pungkas Togar Situmorang didampingi rekan advokatnya Rudi Hermawan. (Aw/Boy)
Komentar