Denpasar, Lintasnusanews.com – Pemuda asal Hong Kong bernama Man Chun Kwok (19) penyelundup sabu seberat 4 kilogram ke Bali dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Si hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa sabu dengan tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 kepada terdakwa Man Chun Kwok dengan dipotong masa penahanan, sert denda Rp2 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap jaksa dalam sidang, Selasa (12/05/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar tuntutan, pemilik paspor dengan nomor H20219215 ini tampak lesu. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa melakukan pembelaan dengan meminta keringanan hukuman.
Diuraikan jaksa Sulasmi, terdakwa datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur – Denpasar, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat melewati pintu pemeriksaan barang, di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai curiga dengan barang bawaan terdakwa.
Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, ditemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dibungkus kertas kado dengan berat 4.120 gram brutto. Setelah ditimbang jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
“Terdakwa mengaku sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa,” kata jaksa.
Karena dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 Dollar Hong Kong, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini mau lantaran butuh uang untuk melunasi hutangnya.
Namun saat itu terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali, dan sisanya 7.000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa selesai dan kembali ke Hongkong.
Menanggapi dakwaan, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (aw/boy)
Komentar