Denpasar, Lintasnusanews.com – Di masa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengeksekusi 20 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II Bangli.
“Walapun dalam pandemi Covid, eksekusi tetap jalan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Rabu (03/06/2020) malam.
Sebelum dieksekusi, para narapidana dilakukan rapid test terlebih dahulu. Rapid test bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Di Rutan Bangli, narapidana dengan beragam kasus seperti kasus narkoba, penipuan, pencurian serta penggelapan ini akan dikarantina selama 14 hari.
“Usai menjalani karantina 14 hari, baru mereka dipindahkan ke LP Kerobokan,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Kasi Pidum, proses ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
Sementara dilansir dari laman : www.ditjenpas.go.id Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 20 Mei 2020, pertimbangan pemindahan juga atas permintaan pihak kepolisian untuk memindahkan tahanan ke Lapas/Rutan dikarenakan terbatasnya ruang tahanan dan banyaknya tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (aw/boy)
Komentar