Denpasar, Lintasnusanews.com – Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Pembatalan keberangkatan lantaran pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.
“Berdasarkan KMA nomor 494, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut secara intensif dan berjenjang dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat jemaah,” terang Plt Kakanwil Kemenag Provinsi Bali, Ida Bagus Mastika usai rapat dengan anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung, Kamis (04/06/2020) di Denpasar.
Sosialisasi tersebut dinilai sangat penting agar informasi tindak lanjut dari kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia dapat segera sampai ke jemaah secara langsung.
“Pertanyaan yang banyak dilontarkan jemaah adalah bagaimana nasib keberangkatannya tahun depan, status pelunasan yang sudah dibayarkan, proses pengembalian dana pelunasan. Itu perlu diketahui secara langsung oleh jemaah,” jelasnya.
Anggota Komite III DPD RI Anak Agung Gde Agung menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah haji agar segera disosialisasikan guna mencegah keresahan para jemaah yang batal berangkat.
“Saya menyarankan agar sosialisasi tidak saja melalui media, namun juga mendatangi langsung atau door to door kepada yang bersangkutan. Karena komunikasi dengan tatap muka, itu ada rasa. Sehingga ada pengertian dari jemaah yang batal berangkat,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Kusnul Hadi menerangkan, Bali sendiri seperti tahun sebelum-sebelumnya berada di kloter antara 60 dan 61.
“Kloter pertama di Indonesia harusnya terbang tanggal 26 Juni ini. Nah yang dari Bali berangkatnya tanggal 10 atau 11 Juli. Itu kalau normal jadi berangkat. Namun karena ada KMA 494 yang membatalkan keberangkatan, otomatis kita di daerah mengikuti,” tegasnya. (aw/boy)
Komentar