Jakarta, Lintasnusanews.com – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar ibadah haji 1441 H atau 2020 M. Kendati demikian jemaah yang melaksanakan ibadah haji dibatasi.
“Yang diperbolehkan terbatas untuk warga negara Saudi. Dan warga negara asing yang sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (24/06/2020).
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi, Senin (22/6/2020) pukul 21.30 waktu setempat.
“Pembatasan dilakukan karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19,” papar Menag.
Menag mengapresiasi keputusan Kerajaan Arab Saudi demi keselamatan jemaah haji.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona, 700 Orang Calon Jemaah Haji Asal Bali Batal Diberangkatkan
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi keputusan Kerajaan Arab Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” lanjutnya.
Menurut Menag, di tengah pandemi Covid-19 keselamatan jemaah haji patut dikedepankan. Apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
“Saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama. Keputusan tersebut juga sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” tuturnya.
Penundaan Ibadah Haji Telah Dimumumkan Sebelumnya
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H. Dan hal ini telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19. Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” terang Endang Jumali.
Ditambahkan, Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.
Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing . Hal ini diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
“Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” tegasnya. (aw/boy)
Komentar