oleh

PT Nindya Karya Bantah Tudingan Material Galian C Ilegal

Maumere, LNN – PT Nindya Karya membantah tudingan miring terkait penggunaan material galian C khususnya pasir dalam pembangunan proyek pembangunan Bendungan Napun Gete, di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka NTT.

“Tudingan itu tidak benar. Lahan untuk pengambilan pasir, memang kita ngambil dair suplier yang resmi, yang sudah punya ijin tambang dan operasional tambang. Diantaranya itu, CV.Kompak Indah, Citra Raya Indah (CRI) dan CV. Nusa Tenggara Indah. Mereka ini 3 suplier besar yang sering kita mabil materialnya untuk operasional proyek Bendungan Napun Gete, di daeranya Waigete” jelas Manager Proyek PT Nindya Karya, saat ditemui di kantornya.

Bantahan Dika ini, menjawab tudingan terkait tudingan pasokan material pasir dari kontraktor yang memiliki ijin dari Pemda Sikka, NTT. Dika mengaku, selama pelaksanaan proyeK, pihaknya membayar galian C ke Pemda Sikka sebesar 978 juta rupiah pada tahun 2018 lalu.

Dika menambahkan, hingga saat ini fisik proyek telah mencapai 65 persen, dari kontrak proyek 5 tahun dan telah dikerjakan selama 3 tahun berjalan. Meskipun dalam pelaksanaan pembangunan terdapat berbagai kendala seperti pembebasan lahan yang belum terselesaikan, namun diperkirakan pembangunannya dapat terselesaikan sesuai jadwal yakni Desember 2020.

Bendungan Napun Gete dibangun sejak tahun 2017 dengan menggunakan dana APBN nilai proyek Rp. 849.939.499.000. Bendungan Napun  Gete dibangun diatas lahan seluas 116 hektar, dengan estimasi daya tampung air sebanyak 14,3 meter kubik dan luas genangan 78 hektar. Mega proyek strategis Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk pengendali banjir serta kesediaan air baku untuk wilayah Kabupaten Sikka. (Raul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya