oleh

Gerebek Gas Subsidi, Bareskrim Amankan 760 Tabung dan 5 Orang Pelaku

Jakarta, Lintasnusanews.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri gerebek dua lokasi penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha. Kelima pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengurangi volume tabung gas sebelum dijual kepada masyarakat.

“Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Syahardiantono dalam siaran tertulisnya, Jumat (07/08/2020).

Syahardiantono menjelaskan, kelima pelaku diamankan dari dua lokasi yang berbeda yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten. Dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 563 tabung gas ukuran 3 kilogram, 175 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Polisi juga menyita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan dan beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

“Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini. Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain,” tegasnya.

Gerebek Gas Subsidi, Pelaku Mengoplos Dengan Cara Suntik

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan, kelima pelaku  mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram sebelum dipasarkan.

“Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat,” tutur Awi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” pungkasnya. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya