oleh

291 Pasien Covid Meninggal dan 1.258 Masih Dirawat, Pemprov Bali Imbau Warga Waspada

Denpasar, Lintasnusanews.com – Satgas Covid19 Provinsi Bali mengumumkan data kumulatif pasien Covid meninggal di Bali sebanyak 291 orang. Sementara pasien masih dalam perawatan sebanyak 1.258 orang dan pasien sembuh sebanyak 7.816 orang.

“Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut, terkonfirmasi positif 9.365 orang. Sembuh 7.816 orang (83,46%), dan Meninggal Dunia 291 orang (3,11 %),” ungkap Sekretatis Satgas Covid19 Bali, I Made Rentin dalam siaran tertulis, Minggu (04/10/2020) malam.

Rentin menjelaskan, penambagan jumlah kasus Covid19 di Bali pada Minggu (04/10/2020) masing-masing; pasien positif bertambah 111 orang, pasien sembuh 130 orang dan pasien meninggal 4 orang.

“Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi (positif) sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal. Sembuh sebanyak 130 orang dan pasien Covid meninggal sebanyak 4 orang,” tulis Rentin.

Kepala BPBD Provinsi Bali ini mengatakan, pasien masih dalam perawatan tersebar di 17 rumah sakit rujukan dan sejumah lokasi karantina.

“Kasus sktif per hari ini menjadi 1.258 orang (13,43%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan. Dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali mengimbau seluruh masyarakat selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19. Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi warga yang mengabaikan masker aat berakrtifitas di luar rumah.

“Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” urainya.

Rentin menambahkan, upaya pengendalian dan pencegahan bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

“Untuk memutus rantai penularan Covid19, maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas,” pungkasnya. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya