oleh

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 10 Orang Warga Tidak Memakai Masker

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim gabungan Yustisi Kota Denpasar Bali menjaring 10 orang warga tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah. Warga yang terjaring saat petugas melakukan razia di simpang Jalan Cok Agung Tresna dan Jalan Kapten Japa pada Rabu (21/10/2020).

Petugas menjaring 6 orang warga tidak memakai masker, sementara 4 orang lainnya memakai masker namun tidak sesuai standar prokes Covid19. 6 orang pelanggar dikenakan sanksi denda Rp100 ribu sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020.

Sementara 4 orang lainnya yang memakau masker tapi tidak sesuai prokes Covid19 hanya diberikan pembinaan. Mereka diingatkan untuk menggunakan masker sesuai standar, sehingga mencegah penyebaran Covid19.

“Dengan sanksi itu diharapan tidak akan ada yang melanggar lagi. Agar penularan virus covid 19 bisa ditekan maupun diputus mata rantainya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga menjelaskan, upaya penertiban masyarakat dan penegakkan prokes Covid19 ini terus dilakukan berkelanjutan. Namun Sayoga menyayangkan masih ditemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan Covid19.

“Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat menerapkan perlu ditingkatkan. Maka dari itu, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu,” ujarnya.

Sayoga berharap, masyarakat yang beraktifitas di luar rumah harus taat pada protokol kesehatan dan selalu berprilaku hidup bersih.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya