oleh

Mau Urus e-KTP di Denpasar? Cukup Bawa KK Datang ke Kecamatan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Mengantisipasi kerumuman masyarakat saat mengurus KTP Elektornik (e-KTP), Pemerintah Kota Denpasar terapkan pelayanan berbasis daring (online). Warga yang hendak mengurus e-KTP diminta membawa Kartu Keluarga (KK) dan datang ke kantor kecamatan setempat.

Kebijakan Pemkot Denpasar ini sejalan dengan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang produktif dan aman Covid19. Warga diimbau tidak usah khawatir, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menyiapkan kuota 400 orang per harinya melalui Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring).

“Itu kan sesuai arahan pemerintah pusat dan sesuai Permendagi, bahwa transformasi pelayanan publik harus dilaksanakan dengan mengedepankan digitalisasi dan sistem daring. Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat,” ungkap Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, Rabu (21/10/2020).

Juli mengatakan, untuk untuk perekaman dan cetak e-KTP, masyarakat dapat langsung melaksanakan di Kecamatan setempat. Selain itu di gedung Graha Sewaka Dharma serta layanan jemput bola pelayanan langsung jadi sesuai jadwal, dengan melampirkan KK.

Layanan Si Taring dapat dilaksanakan saat hari kerja dari dukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita. Sementara khusus hari Jumat dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 Wita.

“Masyarakat tak perlu repot datang ke Disdukcapil untuk mengantri. Cukup lengkapi persyaratan dan lakukan pendaftaran dari rumah atau dimana saja sepanjang berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Jadi poin pentingnya, kami tidak ingin mengganggu aktifitas dan kesibukan masyarakat. Namun tetap bisa mengurus administrasi kependudukan,” urainya.

Prosedur Pencetakan e-KTP Kota Denpasar

Juli menjelaskan, untuk pencetakan administrasi kependudukan, masyarakat diberikan tiga alternatif. Pencetakan dapat dilakukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di Gedung Graha Sewaka Dharma. Selain itu mencetak mandiri dari rumah dan menggunakan jasa pengantaran Gojek.

“Kita terus berbenah dan kami juga ingin masyarakat tidak repot, praktis dan bisa darimana saja,” ujarnya.

Namun demikian khusus pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kelonggaran. Hal ini mengingat pentingnya identitas berupa E-KTP bagi masyarakat.

“Jadi kan kita lihat urgensinya. Kalau e-KTP biasanya masyarakat keperluanya mendesak, sehingga kami sediakan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari masing-masing Kecamatan, Graha Sewaka Dharma dan jemput bola pelayanan langsung jadi. Masyarakat tinggal membawa Kartu Keluarga saja dan pelayanan selalu mengedepankan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya