oleh

Warga yang Melanggar Prokes Disanksi Rp100 dan Push up

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Pemerintah mengimbau warga untuk disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19.

Sebanyak 7 orang yang kedapatan tidak memakai masker didenda Rp100 ribu, sementara 1 orang lainnyadiberi sanksi push up dan peringatan. Denda ini diberlakukan sesuai sesuai Peraturan Gubenur Bali Nomor 46 tahun 2020.

“Dengan diberikan sanksi itu, kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi. Sehingga penularan virus Covid19 bisa diputus mata rantainya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (23/10/2020).

Sayoga menjelaskan, tim yustisi telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Selama operasi yustisi, partisipasi atau kesadaran masyarakat memang sudah mulai nampak.

Namun demikian, masih ditemukan warga yang tidak membawa dan memakai masker. Karena itu, pihkanya mengimbai warga Kota Denpasar tidak melanggar dan selalu mematuhi prokes Covd19.

“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi. Untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat. Agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih atau sehat,” pungkasnya.

Pasca dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 yang mengatur denda protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha, tim yustisi kabupaten/kota se-Bali gencar melakukan razia. Para pelaku usaha yang mengabaikan prokes dikenakan denda Rp1 juta.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya