oleh

KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Jakarta, LNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyelidiki dugaan penerimaan Gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tanjungpinang, Rabu (10/07/2019) petang. Hal ini disampaikan, Wakil Ketua Komisi KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).

“Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini,” kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Kendati demikian, lanjut Basaria, KPK perlu menelusuri lebih lanjut indikasi penerimaan gratifikasi oleh Nurdin terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

“Ini masih di dalam pengembangan belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu,” kata dia.

Pada Rabu silam, pukul 19.30 WIB, tim KPK mengamankan Nurdin di rumah dinasnya. Kemudian, tim KPK juga mengamankan sebuah tas saat menggeledah rumah Nurdin.

“KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000,” ujarnya.

Saat ini, Nurdin terjerat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: KOMPAS.com

Editor: Boy Edalon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya