oleh

Menko Polhukam: Tidak Boleh Ada yang Radikal Terhadap Pancasila

Jakarta, Lintasnusanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak boleh ada yang radikal terhadap Pancasila. Hal ini disampaikan Mahfud dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat IX, Rabu, (30/12/2020).

“Tidak boleh ada yang radikal terhadap Pancasila itu. Misalnya, paham ekstrim keagamaan yang berbasis kekerasan. Karena keagamaan itu juga ada faham moderatnya. Dan itu juga yang dianut dalam mainstream agama di Indonesia. Oleh sebab itu, kita punya konsep moderasi beragama. Sebagai bagian dari implementasi untuk menjaga pancasila sebagai dasar ideology Negara,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, selama tahun 2020 pemerintah telah melakukan beberapa langkah kongkrit untuk memberantas radikalisme dan terorisme di Indonesia. Munculnya paham radikalisme bisa dimulai dari yang paling lunak hingga yang paling keras atau intoleran.

“Kemudian radikalisme jihadis yang melakukan teror dengan membunuh orang tidak bersalah, untuk membuat orang takut. Lalu berikutnya radikalisme serangan ideologis yang bisa masuk melalui lembaga pendidikan, kemasyarakatan dan keormasan. Platfom utama kita adalah menjaga kesatuan bangsa. Bangsa ini utuh, jangan dirobek robek dari perbedaan yang berangkat dari radikalisme,” ujarnya.

Mahfud MD Ingatkan Jaga Pancasila Karena Paham Radikal Masuk Berbagai Cara

Dalam diskusi yang bertajuk menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara itu, Mahfud mengaku radikalisme masuk dari segala pintu.

“Radikalisme masuk dari segala pintu. Karena itu, Kemenko Polhukam kemarin mengeluarkan sebuah evaluasi dan rekomendasi. Berupa buku yang dibagikan ke 34 kementrian dan lembaga di bidang Kesatuan Bangsa. Evalusi dan rekomendasi ini diperoleh dari konsultasi publik,” tandasnya.

Menurutnya, penanganan paham radikalisme yang masuk harus ditangani bersama lintas kementrian. Mahfud MD juga menegaskan, paham radikal tidak boleh mengancam keutuhan NKRI dan Pancasila.

“Untuk menangkal radikalisme, mentri pendidikan harus melakukan ini. Mentri pertahanan harus melakukan ini. Mentri Agama harus melakukan ini. Semua dibagi tugasnya,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku, pihaknya telah mengkordinasikan aturan teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighters (FTFs), bekerjasama dengan negara-negara regional. Selain itu, membuat rencana aksi nasional tentang pencegahan penanggulangan exstrimesme (RAN-PE).

“Dan ketiga, membuat panduan pencegahan radikalisme bersama BNPT. Yang isinya ada tindakan pencegahan radikalime, deradikalisme dan ditengah-tengah juga ada penangkapan,” pungkasnya.

Mahfud menambahkan, TAP MPRS nomor 20 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme, dan Leninnisme harus menjadi bagian didalam implementasi dan pemahaman ideologi. Sehingga menjadi pijakan didalam pembuatan semua undang-undang. (jat/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya