oleh

Insentif Nakes Covid19 Sikka NTT Semester 1 Tahun 2020 Dibayar Pekan Ini

Maumere, Lintasnusanews.com – Kabar gembira bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid19 di Sikka NTT, sebab insentif semester 1 tahun 2020 yang ditunggu akan dibayarkan pekan ini. Hal ini dijelaskan Kadis Dinas (Kadis) Kesehatan Sikka Petrus Herlimus pada Senin (16/08/21) di Maumere.

Herlimus mengakui, pembayaran insentif nakes mengalami keterlambatan karena regulasi yang mengatur bahwa pembayaran insentif harus ada review BPK.

“Insentif nakes Covid19 Sikka akan dibayar mulai hari ini Senin (16/08/21) dan dilanjutkan pada hari Rabu (18/08/21). Memang agak terlambat. Ini karena ada regulasi yang lama bahwa pembayaran insentif nakes harus ada review BPK,” jelas Herlimus.

Menurut Herlimus, pembayaran pekan ini untuk jangka waktu kerja bulan Januari hingga Juni 2020 sesuai review BPK. Herlimus juga mengakui telah menyiapkan dokumen untuk melakukan pembayaran. Oleh karena itu ia berharap pembayaran insentif harus dilakukan secara transparan.

“Yang kami bayar insentif nakes bulan Januari hingga Juni 2020. Itu sesuai review BPK,” ujar Herlimus.

Sementara untuk pembayaran lanjutan bulan Juli hingga Desember 2021 kata Herlimus, masih menunggu pemeriksaan BPK. Namun demikian, sesuai rekomendasi BPK untuk pembayaran insentif nakes dapat direview oleh inspektorat setempat.

Herlimus mengakui keterlambatan pembayaran insentif nakes juga disebabkan adanya perubahan regulasi untuk diproses sebagai referensi dalam pembayaran sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Kami akui adanya keterlambatan pembayaran. Hal ini karena adanya perubahan regulasi yang mengharuskan ada LHP BPK. Karena itu saat ini kami sudah siap dokumennya  untuk melakukan pembayaran berikutnya.” jelas Herlimus.

Herlimus merincikan, total pembayaran insentif nakes Covid19 di Sikka senilai Rp 4.828.094.904. Dari jumlah itu dirincikan Rp 2.239.270.244 untuk nakes di Dinas Kesehatan dan nakes Puskesmas senilai Rp  2.245.681.811.

Sementara itu, porsi yang harus dibayar sesuai jenis tenaga dokter spesialis senilai Rp 249.448.050. Selanjutnya untuk dokter umum senilai Rp  315.195.566, bidan dan perawat senilai Rp  1.527.711.039. Sementara untuk nakes lainnya senilai Rp 2.729.740.253. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya