oleh

Tim Yustisi Denpasar Jaring 24 Orang Pelanggar Prokes di Jalan Teuku Umar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar berhasil jaring 24 orang warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid19 di Jalan Teuku Umar Denpasar, Selasa (24/08/2021). Dua orang warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi denda di tempat sebesar Rp 1oo ribu, sementara 22 lainnya diberikan pembinaan karena tidak memakai masker dengan benar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga menjelaskan, operasi pendisiplian prokes ini dalam rangka penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 di Kota Denpasar. Oleh karena itu, warga diimbau untuk selalu menerapkan prokes yakni memakai masker dengan benar, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.

“Maka 2 orang tersebut kami kenakan denda administrasi sebesar 100 ribu. 22 orang lainnya kami berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar,” ujarnya.

Selain itu, warga juga diminta untuk tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Dengan demikian, warga bergotong-royong menangani pandemi Covid19 dan menekan penularan virus corona.

“Kami berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini, dapat meningkatkan keamanan. Serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, khususnya dalam masa pandemi ini. Baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Sehingga kita terhindar dari penularan Covid19,” kata Dewa Sayoga.

Sayoga menuturkan, pemantauan tim yustisi kali ini menyasar para pengendara dan berhasil jaring warga para pelanggar yang belum menaati prokes. Menurutnya, petugas akan terus melakukan pendisiplinan siang dan malam hari. Hal ini untuk menertibkan warga maupun para pelaku usaha yang melanggar jam operasional PPKM Level 3.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya