oleh

Waspada Varian Baru Omicron, Pelaku Perjalanan Internasional Dikarantina 7 Hari Terkecuali Visa Diplomatik

Jakarta, Lintasnusanews.com – Satgas Covid19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, mengantisipasi varian baru virus Omicron Covid19. Masa karantina ditetapkan 7×24 jam, terkecuali pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri dan Delegasi G20.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan demikan, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut.

SE ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas ke beberapa negara di dunia. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Prof. Wiku Adisasmito menngaku, perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya. Termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku dalam siaran pers, Minggu (28/11/2021).

Pemerintah Batasi Visa Mengantisipasi Merebaknya Varian Baru Omicron

Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan. Selain itu juga, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan. Selain itu, tamu negara yang masuk dengan skema Travel Corridor Arragement dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1×24 jam ke depan,” jelas Wiku.

Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara- negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Namun wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya, merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif. Dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” pungkasnya. (rls/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya