oleh

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Kecuali Tamu Diplomatik

Jakarta, Lintasnusanews.com – Pelaku perjalanan internasional wajib karantina selama 10 hari dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Sementara Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Aturan baru karantina ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid19 Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid19. Pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan.

Namun perlakuan ini dikecualikan terhadap tamu negara pemegang visa diplomatik dan dinas serta pejabat asing. Selain itu, rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus. Serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid19, Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Wiku mengatakan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Bagi WNI seperti pekerja migran, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan ASN yang melakukan perjalanan tugas dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Pelaku Perjalanan Internasional Mandiri, Wajib Karantina Terpusat

Sementara pelaku perjalanan dengan biaya mandiri menjalani masa karantina di lebih dari 105 hotel berdasarkan rekomendasi Satgas Covid19.

Menurut Wiku, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I dan diatasnya. Namun pejabat yang tidak menjalankan tugas kedinasan ke luar negeri wajib menjalani karantina.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, kata Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid19.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina. Dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya.

Wiku menambahkan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Namun bila tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular. Serta Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” pungkasnya. (rls/boy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya