oleh

Presiden Ingatkan Sekolah Tidak Buat Surat Resiko Pascavaksin Anak

Jakarta, Lintasnusanews.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada Minggu (16/01/2022) petang, Kantor Staf Presiden (KSP) berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid. Yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” ungkap Tenaga Ahli Utama KSP, Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/01/2022).

Arah presiden itu terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung resiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid.

Abraham menjelaskan, arahan presiden tersebut, setelah mendengar laporan Kepala KSP Moeldoko, soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu juga disebutkan, segala resiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

“KSP menerima keluhan itu. Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/01)/2022 dalam Ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke presiden, dan langsung mendapat respon,” tuturnya.

Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Juga untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.

Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.

“Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” pungkasnya. (rls/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya