oleh

Marketing Kredit Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN. Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polresta Denpasar kemudian dilakukan penahanan pada, Senin (24/01/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha menerangkan, selanjutnya terdakwa berinisial RKYN ditahan di Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari kedepan.

“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan. Dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,” terangnya, Senin (24/01/2022).

Dijelaskan, sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018, terdakwa selaku Marketing Kredit (Mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR.

Terdakwa dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.

Bahkan, terdakwa dengan sengaja melakukan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit. Sejumlah berkas antara lain, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

“Terdakwa dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR. Dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan,” jelasnya.

“Akibat perbuatan tersangka, bersama-sama dengan calon nasabah, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih,” sambung Kasiintel.

Tersangka kasus korupsi Bank BUMN di Denpasar ini, disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya