oleh

Seorang Ayah di Sikka NTT Perkosa Anak Kandung yang Difabel Hingga Hamil

Maumere, Lintasnusanews.com – Seorang ayah warga Desa Gera Kecamatan Mego Kabupaten Sikka NTT, tega perkosa anak kandung hingga hamil. Ibu kandung korban berinisial SS) yang tidak terima pelakukan suaminya Marselinus Riwu, meminta pendampingan hukum ke Tim relawan untuk Kemanusian Flores ( Truk-F).

SS menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak bulan Mei 2021 lalu, saat anaknya yang tinggal bersama neneknya itu didatangi pelaku saat nenek sedang tidak berada di rumah.  Hingga saat ini anaknya (Bunga, samaran) hamil 8 bulan, sehingga ia berharap suaminya dihukum berat.

“Bunga tinggal bersama neneknya sejak berumur 2 tahun. Kondisinya sangat memprihatinkan karena mengalami distabilitas sejak lahir. Saat bunga besar, bapaknya selalu datang ke rumah neneknya. Dan sering lihat Bunga sendirian di rumah,” jelas SS Senin (24/1/2022) di Maumere.

SS kaget ketika melihat kondisi perut Bunga yang membesar saat menemui korban di rumah neneknya. Bunga hamil akibat perbuatan ayahnya Marselinus Riwu yang selalu datang melakukan hubungan intim saat neneknya tidak berada dirumah.

SS mengaku, suaminya tersebut masih terdapat hubungan keluarga dengan nya. Namun saat menghamili SS, Marselinus melarikan diri.

Bunga tidak bisa menolak kemauan pelaku, karena diancam akan dibunuh setiap kali akan melancarkan aksi bejatnya. Akibat kejadian ini, SS bersama keluarganya melaporkan kasus ini ke Polsek Paga.

“Adanya pengakuan dia yang begitu polos dalam kondisi hamil. Dia (Bunga) cerita kejadian itu saat saat neneknya di kebun. Dia juga bilang bapaknya ancam mau bunuh kalau menolak,” tutut SS.

Aparat  Polsek Paga kemudian menangkap Marselinus Riwu setelah menerima laporan keluarga korban. Barang bukti parang yang digunakan Marselinus setiap kali mengancan korban disita polisi.

Pelaku Membantah Perkosa Anak Kandung

Meski telah ditangkap, Marselinus enggan mengakui perbuatannya. Namun setelah polisi mengatakan bahwa pelaku tidak dipenjara jika menandatangani kesepakatan di kantor Desa. Saat itulah, sang ayah bejat ini mengakui semua perbuatannya yang dilakukan sejak bulan Mei 2021 lalu.

“Awalnya dia tidak mengaku. Setelah polisi bilang berdamai saja di kantor desa, baru dia mengaku. Saat di kantor desa, saya tidak mau damai dan kasus ini akan saya lanjutkan ke Polres Sikka,” tutur SS.

SS bersama keluarga kemudian mengadukan kasus ini ke Truk-F dan berharap mendapat pendampingan selama proses hukum. Kasus yang menimpa Bunga ini kemudian resmi dilaporkan di Polres Sikka didampingi tim hukum Truk-F.

Tim hukum Truk-F Bidang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Heni Hungan menjelaskan, pengakuan pelaku telah dibuktikan dengan pernyataannya dan ditandatangani diatas meterai. Oleh karena itu, pelaku tidak bisa menghindari perbuatannya.

“Kami membawa keluarga korban untuk melaporkan Marselinus secara resmi di Polres Sikka. Agar perbuatan pelaku yang menghamili anak kandungnya sendiri tidak bisa diselesaikan secara  damai di kantor desa. Tetapi harus diproses hukum,” jelas Heni. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya