Lombok, LNN – Bandara Internasional Lombok, NTB terus mengevaluasi dan meningkatkan jasa pelayanan bandar udara. Untuk mengefektifkan pelayanan yang melibatkan sejumlah stakeholder terkait, Managemen Angkasa Pura Satu Lombok menggelar rapat koordinasi antar lembaga, Selasa (16/07/2019) siang.
“Ini bagian dari program penanggulangan keadaan darurat keamanan bandara dalam rangka kesiapan keamanan dan meningkatkan keselamatan penerbangan udara.” ujar Divisi Legal dan Humas Angkasa Pura Satu, Bandara Internasional Lombok, I Nyoman Siang, melalui siaran persnya.
Rapat koordinasi dihadiri General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero), Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia NTB, Kepala BKIPM, Pimpinan Kodim 1620 Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah, Perwakilan dari TNI-AU dan seluruh Anggota Airport Security Committee serta stakeholder, serta para tamu undangan.
Kegiatan Airport Security Committee yang berlangsung di ruang Rapat Mandalika ini, dibuka oleh General Manager Lombok International Airport, Jati Nugroho, dilanjutkan dengan paparan beberapa stakeholder terkait yakni; Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan paparan dari Badan Intelijen Negara Republik Indonesia Propinsi NTB.
Nyoman mengatakan, kewajiban dalam menyelenggarakan Airport Security Committee sebanyak minimal 4 kali dalam 1 tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
“Unit Penyelenggaraan Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib merencanakan menyediakan dan mengembangkan sumber daya dan fasilitas keamanan sesuai dengan persyaratan keamanan penerbangan yang meliputi pusat penanggulangan keadaan darurat keamanan bandar udara (Emergency Operation Centre) berserta fasilitas pendukung lainnya, program kerja Airport Security & Safety Departement tahun 2019,” urai Nyoman Siang
Nyoman menambahkan, selain itu juga Peraturan Mentri Perhubungan 140 tahun 2015 tentang program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional Bab IX pasal 63 ayat 1 tentang Program penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan harus dilakukan pengujian dengan exercise.
“Managemen Bandar Udara Internasional Lombok dan Tim Keamanan Bandara selalu berkomitmen menciptakan suasana bandara yang aman dan nyaman bagi para pengguna jasa bandara” pungkas Nyoman. (Boy)
Komentar