oleh

Polemik Tanah Eks HGU Nangahale Sikka, Masyarakat Adat Surati BPN NTT

Maumere, Lintasnusanews.com – Polemik tanah eks HGU Nangahale Kabupaten Sikka NTT terus berlanjut. Tokoh masyarakat adat suku Soge dan suku Goban Tana Ai, menyurati BPN Sikka dan Kantor wilayah BPN NTT. Selain itu, surat yang sama dikirim ke Menteri  BPN/ATR  RI di Jakarta dengan perihal indikasi  pemalsuan data.

Salah satu tokoh masyarakat adat, Ignasius Nasi yang menandatangani surat tersebut mengaku, adanya temuan kejanggalan pada luas tanah. Hal ini berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum PT. Krisrama terkait penanaman tanda batas (patok) tanah eks HGU di talibura seluas 380 hektar pada 18  hingga 22 Januari 2022 lalu.

Ingas merinci, dugaan kejanggalan pada halaman pertama surat pernyataan PT. Krisrama  yang ditujukan kepada Kementerian BPN/ATR untuk melepaskan 60% atau 488,730 hektar dari keseluruhan lahan seluas 868, 305 hektar, kepada masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Sikka.

Menurut Ignas, terdapat angka 488,730 hektar yang diletakkan dalam kurung dibelakang angka 60%. Angka tersebut kata Ignas, diklaim sebagai hasil dari 60 persen dari 868,730 maka hasilnya 521, 238. Namun yang tertulis 488,730 hektar.

“Dari rekayasa angka ini, kami menemukan adanya selisih angka sebesar 521,238 – 488,730 = 32,508 hektar. Jadi Pemerintah dan masyarakat adat mengalami kerugian sebesar 32,508 hektar,” jelas Ignas, Kamis (17/02/2022).

Selanjutnya pada halaman 4 poin B kata Ignas, proses pembaharuan HGU angka 8 menjelaskan bahwa  PT. Krisrama pada 22 Mei 2021 mengajukan Permohonan Pembaharuan HGU seluas 380 hektar kepada Badan Petanahan Nasional/ Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Tokoh Adat Minta BPN/ATR Tolak Permohonan Pembaruan Ijin Tanah Eks HGU Nangahale

Padahal berdasarkan ketentuan hukum, hanya dapat mengajukan permohonan Pembaharuan Ijin HGU sebesar 40% dari keseluruhan luas lahan sebesar 868,730 hektar, yakni 347,492 hektar. Hal ini berbeda seperti yang tertulis 380 hektar.

“Ini angka manipulasi atau rekayasa  488,730 hektar. Apabila dijumlahkan dengan angka usulan PT. Krisrama sebesar 380 hektar, maka akan menghasilkan persis 868,730 hektar sesuai dengan angka luas lahan HGU secara keseluruhan,” papar Ignas.

Ignas menduga, PT. Krisrama telah dengan sengaja mencantumkan data palsu yakni 488,730 hektar dan 380 hektar dalam dokumen usulannya kepada Menteri  BPN/ATR, untuk mendapatkan Ijin Pembaruan tanah eks HGU Nangahale.

“Menurut dugaan kami, pemalsuan data ini dilakukan dengan sengaja dan tanpa itikad baik. Untuk menipu pihak Kementrian ATR/BPN agar seolah-olah 380 hektar adalah 40% dari keseluruan luas lahan sebesar 868,730 hektar,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersurat ke BPN Sikka, BPN Wilayah NTT dan Kementerian BPN/ATR untuk tidak memproses permohonan Ijin Pembaruan tanah eks HGU Nangahale yang diajukan PT. Krisrama tertanggal 27 Mei 2021. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya