oleh

Tertipu Trading Bodong PT Digital Net Asia, Belasan Warga Bali Rugi Miliaran Rupiah

Denpasar, Lintasnusanews.com – Belasan warga Denpasar yang mengalami kerugian miliaran rupiah setelah terjebak trading bodong PT Digital Net Asia, melapor ke Polda Bali.

“Kami sudah membuat laporan berbentuk aduan masyarakat (Dumas) ke Krimsus Polda Bali pada tanggal 23 Mei kemarin,” ungkap kuasa hukum korban, Ryan Wuhono didampingi Yan Erick Sihombing, Rabu (25/5/2022) di Denpasar.

Menurut kuasa hukum korban, sejumlah klien nya tertarik ikut investasi karena diajak temannya. Sementara korban lainnya membaca iklan yang dipasang oleh PT Digital Net Asia atau DNA Pro.

Korban kian tertarik untuk berinvestasi setelah mendapat informasi dari pihak DNA Pro jika uang mereka aman. Pihak DNA Pro meyakinkan para korban bahwa memiliki izin dan tidak akan terjadi kemacetan uang milik korban.

Selain itu, para korban yang bekerja dari beragam profesi ini juga dijanjikan memperoleh keuntungan 1 hingga 5 persen per minggunya jika berinvestasi.

“Dan memang benar, awal-awal klien kami tidak ada masalah ketika mau withdraw (mencairkan dana yang telah didepositkan pada akun trading, Red),” jelas Erick.

Namun dalam perjalanan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan jika izin yang dimiliki oleh DNA Pro yakni perdangan kecil, bukan izin trading.

Informasi ini membuat para korban yang sudah terlanjur menginvestasikan uangnya panik.

Pada bulan Januari 2022, mereka lantas mencoba menghubungi tiga orang berinisial HAMS, M dan F yang mengaku sebagai managemen DNA Pro di Bali. Dalam pertemuan, korban meminta agar uangnya dikembalikan.

“Oleh ketiga orang tersebut, para korban diberi janji-janji seperti uangnya akan segera dikembalikan. Dan janji lainnya seperti izin trading DNA Pro sedang diurus,” jelasnya.

Namun pada akhir Maret 2022, ketiga orang tersebut tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan menghilang bak ditelan bumi.

Kantor Trading Bodong di Renon Denpasar Bali Kosong

Para korban mencoba mendatangi kantor DNA Pro di seputaran Renon, Denpasar. Namun di sana kantor tersebut tutup dan sudah tidak ada aktivitas apapun.

Ryan Wuhono dan Yan Erick Sihombing menerangkan, dalam perkara ini pihaknya selain melaporkan DNA Pro. Selain itu juga melaporkan PT Mitra Alfa Sukses (PT MAS), HAMS, M dan F, serta tiga orang lain berinisil FP, EH dan RT.

“Kalau untuk FP, EH dan RT, mereka selaku pemilik rekening bank. Jadi ketika klien kami berinvestasi, uangnya dikirim ke nomor rekening milik tiga orang tersebut,” tutur Ryan.

Para korban sudah tidak berharap keuntungan namun meminta uang yang sudah mereka investasikan dapat dikembalikan.

“Kami apresiasi pihak kepolisian yang sudah menerima laporan kami dengan baik. Selaku kuasa hukum, kami berharap polisi dapat secara tuntas menangani kasus ini. Karena kerugian yang dialami klien kami cukup besar,” tegas Ryan.

Hingga berita ini diturunkan, para pihak pemilik rekening yang mengaku dari PT Digital Net Asia belum berhasil dikonfirmasi. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya