oleh

Gubernur Bali Minta Hentikan Reklamasi Pelabuhan Benoa

Denpasar, LNN – Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, segera menghentikan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa seluas 85 hektar. Permintaan itu disampaikan Gubernur melalui surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

“Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 hektar berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II. Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan atau revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” ungkap Koster, saat jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Minggu (25/08/2019) siang.

Dalam surat resmi Gubernur, Koster meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima. Selain itu, Pelindo III juga diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove dan segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.

Gubernur menegaskan, sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penegasan ini tentunya akan mengubur rencana awal Pelindo III untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan. Sedianya, sebagian areal hasil pengurukan, akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub Kota Denpasar.

Gubernur juga meminta Pelindo III mengkaji ulang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Keluarnya surat ini pasca ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbukan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian progress 88,81%.

Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.

Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sejak Februari 2019, Tim Monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan.

Gubernur mengingatkan, visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Visi ini untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sejahtera. Selain itu penataan secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni, Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali.

“Sejalan dengan visi tersebut, DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan Revisi PERDA No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan Kawasan Konservasi,” tegas Gubernur. (Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya