oleh

Grab Sosialisasi Penerapan Peraturan Menhub Nomor 118 Tahun 2018

Badung, LNN – Aplikasi Grab mesosialisikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, kepada para mitra GrabCar di salah satu Hotel Jalan Sunset Road, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (26/09/2019) siang. Dirjen Perhubungan Udara yang hadir sebagai salah satu nara sumber meminta para mitra GrabCar agar mempelajari 5 point penting dalam Peraturan Menteri yang telah empat kali mengalami perubahan tersebut.

“Dalam pembentukan Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018, memerlukan empat kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar. Kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal, dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa,” ungkap Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Bapak Budi Setiyadi, Kamis (26/09/2019).

Sejumlah point yang ditekankan Dirjen masing-masing; Tarif taxi online yang saat ini belum mengalami perubahan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Tidak hanya itu, faktor keamanan pengemudi dan penumpang yang mencakup fitur di aplikasi, akun yang tidak sesuai dengan wajah pengemudi, kendaraan taxi online yang termuat dalam Peraturan Menteri 118 yang mengatur tidak perlu dilakukan Uji KIR kendaraan namun berbekalkan keterangan dari bengkel mobil, serta asuransi bagi pengemudi maupun penumpang.

Grab sosialisasikan Peraturan Menhub Nomor 118 Tahun 2018, kepada mitra GrabCar di salah satu Hotel kawasan Sunset Road, Badung Bali, Kamis (26/09/2019). Foto: lintasnusanews.com/ Boy Edlon

Dirjen juga meminta para mitra GrabCar agar memperhatikan point hubungan kemitraan yang diatur dalam peraturan menteri yakni kemandirian UKM dan Koperasi. Meskipun mendaftar sebagai mitra Grab diperbolehkan perorangan, namun Dirjen menyarankan akan para mitra mendaftarkan diri dalam suatu organisasi atau lembaga.

Selain itu, Dirjen juga berharap para mitra taxi online agar memperhatikan hal lain seperti pemutusan akun mitra grab akibat melanggar ketentuan. Dalam peraturan telah diatur bahwa batasan wilayah transportasi hanya pada wilayah asal dan Kode Tanda Nomor Kendaraan bermotor.

Sementara itu, hingga saat ini tercatat jumlah jumlah kendaraan yang telah mendaftar sebagai mitra GrabCar di Bali sebanyak 8.000 unit dan jumlah kendaraan Grab Motor tercatat 11.000 unit. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, kuota taxi online saat ini 7.600 unit dan dari jumlah tersebut, 5.000 diantaranya merupakan bekas taxi konvensional yang beralih ke taxi online.

Sejumlah mitra GrabCar saat sesi dialog mengaku, sampai saat ini Grab masih membantu mereka dalam meningkatkan perekononian mereka. Dalam sehari, satu unit mitra GrabCar bisa memperoleh penghasilan kotor sebesar 400 ribu rupiah atau 12 juta per bulan.

Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakabn, Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Bali yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi. Hal ini untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif guna menciptakan Provinsi Bali yang nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara yang datang ke Bali.

“Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun kami beroperasi. Melalui sosialisasi ini kami berharap para mitra pengemudi kami di Bali mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap serta menjadi sesi tanya jawab dengan pemerintah dan Grab jika mitra pengemudi memiliki pertanyaan terkait penerapan PM 118 di Bali. Semoga melalui diskusi ini Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik di Bali,” ungkap pria yang akrab disapa Nano ini.

Saat ini, aplikasi Grab telah diunduh sebanyak lebih dari 163 juta kali, memberikan pengguna Grab kemudahan untuk terhubung dengan 9 juta mitra pengemudi dan agen. Grab memiliki armada transportasi darat yang besar dan telah mencapai lebih dari 4 miliar perjalanan sejak didirikan pada tahun 2012. Grab menyediakan layanan transportasi on-demand di Asia Tenggara, serta layanan pengantaran makanan dan barang di lebih dari 339 kota di 8 negara.

Sementara Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta meminta para mitra GrabCar agar segera mendaftar secara resmi di Dinas Perijinan Provinsi apabila masih ada mitra yang belum mendaftar. Karena pendaftaran tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Provinsi alias gratis.

“ Secepatnya urus ijin karena di Bali gratis. Oleh karena itu kalau ada yang membeli ijin di Dishub itu omong kosong. Segera ke Dinas Perijinan Provinsi Bali,” ungkap Gunarta.

Gunarta juga mengingatkan para mitra GrabCar bahwa berdasarkan Surat Menteri Perhubungan pada tanggal 20 September lalu, taxi online akan segera ditertibkan sehingga pihaknya akan memfasilitasi pengurusan ijin bila ada mitra GrabCar yang menemukan kesulitan.

Berdasarkan SK Gubernur Bali, pada tahun 2019 ini Pemerintah menyiapkan kuota taxi online sebanyak 22.316 unit. Namun jumlah ini akan dievaluasi kembali pada tahun 2020 mendatang, untuk melihat tingkat kebutuhan masyarakat dan perkembangan taxi online di Bali. (Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya