oleh

Polda Bali Minta APPI Provinsi Bali Taati Imbauan Pemerintah Terkait Kebijakan Pembiayaan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan kontrasiklus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus Corona.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebuah organisasi profesi yang menjembatani antara perusahaan pembiayaan dengan pemerintah mendukung langkah ini.

“Saya mengimbau kepada anggota APPI Bali untuk mematuhi aturan dan memberikan kebijakan, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan,” kata Kadek Tirta Yasa, Ketua APPI Provinsi Bali saat menggelar pertemuan dengan Dit Intelkam Polda Bali, Kamis (16/4/2020) di Denpasar.

Kadek Tirta menerangkan, anggota APPI Bali yang terdaftar di Kantor OJK sebanyak 49 perusahaan. Namun yang aktif dalam organisasi APPI Bali sekitar 25 perusahaan.

“Pada intinya kami di organisasi APPI Provinsi Bali mendukung langkah pemerintah. Demikian juga kepada anggota, kita imbau untuk memberikan dukungan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kasubdit II Dit Intelkam Polda Bali AKBP Ketut Suryanyato meminta kepada APPI Provinsi Bali mengikuti imbauan pemerintah, melalui peraturan nomor: 11/POJK.03/2020 tanggal 11 Maret 2020. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya