Jakarta, Lintasnusanews.com – Penerapan new normal, Maskapai Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air dan Batik Air menerapkan pembatasan jarak fisik bagi para penumpang dalam kabin pesawat. Pengaturan ini untuk memenuhi protokol kesehatan yang diwajibkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
“Sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam press releasenya, Rabu (17/06/2020) petang.
Danang mengatakan, physical distancing di kabin pesawat dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara dan kondisi penumpang.
“Penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” ujarnya.
Danang menjelaskan, sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan.
“Pesawat udara kategori jet berbadan sedang/ kecil (narrow body) konfigurasi 3-3 pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dan berbadan lebar (wide body) tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3. Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2,” papar Danang.
Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang sebagai berikut; Baris kursi bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif; Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong ; Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan atau check-in.
“Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat,” katanya.
Para penumpang juga wajib memenuni protokol kesehatan dalam perjalanan udara pada masa normal sebelumnya, namun penumpang perlu menaati sejumlah aturan masing-masing; Wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara; Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer); Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
“Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat,” pungkas Danang. (tim/boy)
Komentar