oleh

Sidak Pasar Tradisional, Sekda Kota Denpasar Imbau Pengelola Disiplinkan Pedagang

Denpasar, Lintasnusanews.com – Jelang penerapan new normal pada 09 Juli mendatang, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara sidak 3 pasar tradisional di wilayah Kota Denpasar. Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Covid19 Kota Denpasar imbau pengelola pasar agar terus mendisiplinkan pedagang maupun pembeli.

“Pelaksanaan protokol kesehatan diharapkan pengelola pasar terus memberikan informasi kepada pembeli dan pedagang. Untuk selalu menjaga jarak, penggunaan masker dan rajin mencuci tangan,” ungkap Rai Iswara dalam siaran tertulis, Selasa (07/07/2020) petang.

Ada tiga pasar dikunjungi yakni Pasar Badung, Pasa Kreneng dan Pasar Ketapian. Umumnya ketiga pasar ini telah memfasilitasi para pedagang dengan pembatas tirai plastik, masker hingga face shield. Sekda juga meninjau langsung disetiap los dan kios pedagang pasar, serta mengajak para pedagang untuk selalu melindungi diri dan lindungi sesama.

Baca juga: Tak Kenakan Masker, 17 Warga Denpasar Kena Sanksi Sapu Pasar

Menurut Sekda, pantauan pasar jelang new normal ini sesuai imbauan Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota I GN Jaya Negara. Pengelola, pedagang dan masyarakat di dalam pasar wajib mengikuti protocol kesehatan agar warga tetap produktif meski ditengah pandemi Covid19.

Sekda juga meminta para pengelola pasar tradisisional agar selalu memberikan update informasi terkini kondisi pasar kepada pemerintah. Demikian juga sebaliknya informasi dari pemerintah harus segera disampaikan kepada pedagang maupun pengunjung pasar.

“Saat ini antisipasi klaster pasar, telah dilakukan Pemkot Denpasar dengan imbauan dan kebersamaan pengelola pasar untuk tetap memberikan informasi. Sehingga masyarakat dapat aman dan nyaman serta produktif dalam pasar rakyat,” ujar Sekda.

Baca juga: Pasar dan Restoran Sanur Diedukasi Satgas Covid19 Jelang New Normal

Selain Sidak Pasar Tradisional, Sekda Minta Perkantoran Patuhi Protokol New Normal

Tidak hanya di pasar rakyat, hal yang sama juga diberlakukan di pasar modern berupa swalayan dan minimarket, perkantoran dan ruang publik. Karena tidak terlepas dari geliat ekonomi yang tetap berpatokan pada tingkat kesehatan masyarakat yang aman dan produktif.

Sekda menambahkan, pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Kepres, Surat Menteri Kesehatan. dan Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar. Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar.

Dalam Surat Edaran Walikota tertuang upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dilingkungan kantor pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal dan perusahaan swasta wajib membentuk satgas pencegahan covid19.

Menanggapi imbauan Sekda, Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar I.B. Kompyang Wiranata mengatakan, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar telah menata infrastruktur. Hal ini untuk memberikan kenyamanan kepada pedagang dan pembeli serta kesiapan pasar rakyat.

“Kami terus memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dari memasuki pasar hingga setelah bertransaksi,” ujarnya. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya